KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024, setelah dilakukan ekspose perkara pada 8 Januari 2026.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji tambahan, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
- KPK masih mendalami peran para pihak terkait dan belum mengumumkan secara rinci pasal yang disangkakan, sementara penanganan perkara ditegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Kamis, 8 Januari 2026.
Informasi penetapan tersangka itu dibenarkan oleh sumber di lingkungan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Saat ini, KPK tengah menyiapkan langkah lanjutan penyidikan, termasuk pemanggilan para pihak terkait dan pendalaman alat bukti.
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2025 dan memanggil sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama serta pihak swasta. KPK juga sempat memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap beberapa pihak guna memastikan kelancaran proses hukum.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka maupun pasal yang disangkakan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi secara terbuka terkait penetapan tersangka tersebut. Pihak Yaqut Cholil Qoumas juga belum memberikan pernyataan kepada publik.
KPK menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: