Danantara Ambil Alih Tambang Emas Martabe dari Agincourt Resources lewat Perminas

- Pemerintah mengalihkan aset Agincourt Resources ke Perminas di bawah Danantara sebagai sanksi atas kerusakan lingkungan di Sumatra, bukan ke Antam di bawah MIND ID.
- Jatam mengkritik pemerintah karena belum ada detail pelanggaran, kewajiban pemulihan ekologis yang jelas, dan perhitungan kerugian lingkungan dari 28 korporasi tersandera.
- Pengalihan operasional tambang ke BUMN memunculkan pertanyaan soal komitmen pemulihan lingkungan di tengah prioritas pemerintah menjaga keuntungan ekonomi.
, JAKARTA – Pemerintah resmi mengalihkan aset dan operasional PT Agincourt Resources ke PT Perminas, perusahaan baru di bawah Danantara. Langkah ini merupakan kelanjutan sanksi terhadap perusahaan yang dianggap turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatra yang memicu banjir dan longsor November lalu.
Agincourt termasuk di antara 28 perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan dan terkena sanksi tegas. Selain pencabutan izin, pemerintah bahkan menyiapkan gugatan hukum terhadap perusahaan yang mengelola tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatra Utara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kegiatan ekonomi yang menguntungkan negara akan tetap dijalankan, namun oleh perusahaan milik negara.
“Kalau ada kegiatan ekonomi yang bisa membawa keuntungan untuk bangsa negara, itu akan dijalankan perusahaan lain, yaitu perusahaan negara,” ujar Prasetyo, Senin, 27 Januari 2026.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan lebih detail bahwa Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas akan mengambil alih konsesi Agincourt.
Perminas beroperasi langsung di bawah Danantara, bukan di bawah holding BUMN tambang MIND ID. Keputusan ini memangkas kemungkinan Antam yang menggeser posisi Agincourt.
“Perminas, perusahaan yang kita baru bentuk akan mengambil alih,” kata Dony.
Meski Perminas masih baru, perusahaan ini sudah memiliki jajaran direksi dan manajemen tersendiri. Dony meyakini struktur yang ada sudah cukup untuk menjalankan operasi tambang emas Martabe.
Namun yang jadi soal, penyelesaian masalah lingkungan akibat keberadaan tambang tersebut belum disinggung sama sekali. Agincourt didera sanksi dan gugatan karena melanggar aturan pelestarian hutan lindung di kawasan Batang Toru, Tapanuli.
Jaringan Anti Tambang (Jatam) menyoroti bahwa keberadaan tambang dan perkebunan sawit di kawasan hutan Sumatra adalah akar persoalan. Eksploitasi hutan lindung secara masif melahirkan bencana banjir dan longsor pada November lalu.
Jatam menekankan pentingnya tindakan tegas pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan. Alih fungsi hutan, pembukaan lahan dalam skala besar, serta proyek ekstraktif lain telah merusak daerah tangkapan air secara permanen.
“Telah merusak DAS dan melenyapkan penyangga ekosistem yang selama ini melindungi ruang hidup warga,” tulis Jatam, Jumat, 30 Januari 2026.
Organisasi lingkungan ini menyayangkan meski pemerintah telah mengumumkan 28 korporasi yang bertanggung jawab, belum ada penjabaran detail terkait pelanggaran yang dilakukan masing-masing perusahaan.
Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas. Tidak ada perhitungan kerugian lingkungan yang rinci. Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada jaminan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan kembali beroperasi dengan nama baru.
“Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas, tidak ada perhitungan kerugian lingkungan, dan tidak ada jaminan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan kembali beroperasi dengan nama yang baru,” tegas Jatam.
Pengalihan Agincourt ke Perminas menunjukkan prioritas pemerintah: menjaga kegiatan ekonomi yang menguntungkan tetap berjalan. Pertanyaan besarnya, apakah kepentingan ekonomi ini akan disertai komitmen serius terhadap pemulihan lingkungan?
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: