Akhirnya Dibuka, Ijazah Jokowi yang Sempat Disembunyikan KPU Kini Bisa Diakses

- KPU membuka akses publik terhadap salinan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2014 dan 2019 setelah Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi.
- Bonatua mengunggah salinan lengkap ke Instagram pada 9 Februari 2026, menegaskan dokumen harus transparan karena Jokowi adalah pejabat yang digaji publik.
- Delapan tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi telah dicegah ke luar negeri dan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik, termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana.
, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum membuka akses publik terhadap salinan ijazah Joko Widodo yang dipakai saat pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019. Keputusan ini muncul setelah Komisi Informasi Pusat mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi, ahli kebijakan publik yang menuntut transparansi dokumen tersebut.
Sebelumnya, Bonatua sudah menerima salinan ijazah dari KPU. Namun, sembilan item masih ditutup untuk umum.
Item yang dimaksud termasuk nomor kertas ijazah, nomor induk mahasiswa, data tempat dan tanggal lahir, hingga tanda tangan pejabat legalisir serta rektor dan dekan Fakultas Kehutanan UGM. Bonatua mengajukan permohonan kembali agar seluruh detail itu terbuka.
Pada 9 Februari 2026, ia akhirnya mendapat salinan lengkap yang langsung diunggah ke akun Instagramnya @bonatua766hi. Dokumen itu memuat ijazah terlegalisir yang digunakan Jokowi untuk kedua ajang pemilihan presiden.
“Saya bilang enggak boleh disembunyikan, harus dibuka semua informasi publik. Kita kan publik ini sudah menggaji beliau sebagai pelayan publik. Filosofinya kan sederhana, kenapa harus ada rahasia-rahasia?” kata Bonatua kepada Bisnis, Selasa (10/2/2026).
Bonatua menegaskan bahwa publik perlu mengetahui dokumen itu karena Jokowi pernah menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih rakyat.
Selain soal transparansi, alasan lain dia mengunggah dokumen adalah untuk mencegah manipulasi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baginya, pihak yang ingin mengkaji lebih jauh, misalnya meneliti tanda tangan atau foto dalam dokumen, seharusnya bisa melakukannya dengan data yang asli dan terkendali. Ia memastikan salinan yang diterima tidak diubah sedikitpun dan sesuai dengan yang diberikan KPU.
“Saya memastikan bahwa dokumen publik ini ‘yes publik’, tapi harus terkendali, dan saya mengendalikannya. Artinya begitu nanti ada publik yang mau meneliti, jangan pakai sampel yang diedit-edit,” ujarnya.
Sengketa seputar ijazah Jokowi sebelumnya merembet ke ranah hukum. Polda Metro Jaya bahkan menetapkan delapan tersangka terkait tudingan ijazah palsu.
Tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut kedelapan tersangka sudah dicegah ke luar negeri. Mereka juga wajib lapor seminggu sekali ke penyidik.
“Betul karena statusnya adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Meski dicegah keluar negeri, tersangka masih bisa bepergian ke luar kota. Kewajiban lapor itu tetap berlaku selama status tersangka belum dicabut.
Klaster pertama dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan pasal terkait Undang-Undang ITE. Sedangkan klaster kedua dipersangkakan melanggar pasal tentang pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen elektronik.
Kasus ini bermula dari laporan langsung Jokowi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Metro dengan penetapan tersangka.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: