Bikin Heboh, KPK Ungkap Jatah Bulanan Miliaran untuk Loloskan Barang Palsu

- KPK menduga oknum Bea Cukai menerima suap Rp7 miliar per bulan dari PT Blueray Cargo untuk memperlancar masuknya barang impor tiruan seperti sepatu dan produk palsu lainnya ke Indonesia
- Operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 mengamankan 17 orang, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal beserta dua pejabat Bea Cukai lainnya
- Tersangka dari swasta meliputi pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan yang diduga memberikan gratifikasi kepada para pejabat
, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah dugaan aliran uang miliaran rupiah per bulan dari perusahaan importir ke sejumlah pejabat. Uang itu diduga sebagai imbal jasa memperlancar masuknya produk tiruan ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap perkiraan nilai jatah bulanan yang diterima oknum dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Angkanya mencapai Rp7 miliar saat operasi tangkap tangan dilakukan.
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2) malam.
PT Blueray Cargo disebut sebagai perusahaan yang diduga memberikan gratifikasi kepada para pejabat. Tujuannya agar produk impor berkualitas buruk bisa lolos masuk tanpa hambatan.
Produk yang diimpilkan beragam jenisnya, tidak terbatas pada satu kategori barang saja. Budi menyebut salah satu contohnya adalah sepatu.
“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” jelasnya.
Lembaga antirasuah akan menelusuri lebih dalam jenis barang tiruan lainnya yang masuk ke Indonesia. Investigasi juga mencakup asal negara barang-barang tersebut.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu yang diamankan adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Dari 17 orang yang ditangkap, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus impor barang palsu.
Rizal menjadi tersangka pertama dengan jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Dua tersangka lain berasal dari internal Bea Cukai, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: