Chaos di Keraton Solo! Dua Kubu Raja Adu Mulut Saat Fadli Zon Serahkan SK ke Tedjowulan

- Acara penyerahan SK Menbud Nomor 8/2026 di Keraton Solo pada 18 Januari 2026 ricuh setelah GKR Timoer Rumbai (kakak tertua PB XIV Purboyo) interupsi acara dengan ambil mikrofon protes keras, mikrofon lalu dimatikan dan tamu undangan berteriak minta dia keluar
- Fadli Zon tetap serahkan SK ke KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana tugas pelindungan cagar budaya nasional Keraton Solo di Sasana Handrawina, setelah acara sempat tertunda 15 menit, SK sebenarnya sudah diserahkan di Jakarta sebelumnya
- Kericuhan cerminan konflik suksesi sejak PB XIII wafat 2 November 2025, ada dua kubu raja (Gusti Purbaya vs KGPH Hangabehi), GKR Timoer Rumbai merasa tidak dihormati sebagai tuan rumah dan sudah kirim surat keberatan ke Kemenbud dan Presiden Prabowo
, Solo – Acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) diwarnai kericuhan pada Minggu (18/1/2026). Konflik internal keluarga keraton yang telah berlangsung lama kembali memanas saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan SK penunjukan pelaksana tugas pengelolaan cagar budaya keraton.
Kericuhan bermula ketika Menteri Kebudayaan Fadli Zon selesai menyampaikan pidato sambutan di Sasana Handrawina, Keraton Kasunanan Solo. Salah satu kerabat keraton, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, putri tertua Pakubuwono XIII, tiba-tiba mengambil alih mikrofon dan menyampaikan protes keras.
“Saya izin minta waktunya, Pak Menteri,” ungkap Timoer Rumbai yang juga merupakan kakak tertua dari kubu Pakubuwono XIV Purboyo.
GKR Timoer Rumbai mulai menyampaikan keberatannya atas terbitnya SK tersebut. Namun sesaat kemudian, mikrofon tiba-tiba dimatikan sehingga tidak terlalu jelas apa yang disampaikan oleh sosok yang mendukung penobatan KGPAA Hamengkunegoro (Gusti Purbaya) sebagai Raja Keraton Solo Pakubuwono XIV ini.
Situasi langsung berubah menjadi kacau karena banyak hadirin yang merangsek ke depan acara. Suara sorakan dan teriakan terdengar memenuhi ruangan saat Timoer Rumbai mencoba menyampaikan aspirasinya.
Sejumlah hadirin berteriak meminta Gusti Timoer keluar dari Sasana Parasdya. Namun Gusti Timoer tetap menyuarakan keberatannya terhadap SK yang diterbitkan. Fadli Zon mendengarkan dengan tenang dan berjanji memberikan waktu mendengar keberatan lebih lanjut dalam suasana yang lebih kondusif.
Pada saat bersamaan, sejumlah orang membagikan bendel kertas tebal berisi nota keberatan terhadap Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 kepada para hadirin.
Kericuhan mulai mereda sekitar 15 menit kemudian setelah pihak penyelenggara berupaya menenangkan situasi. Acara seremonial penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 sempat tertunda akibat insiden tersebut.
Suasana kembali normal setelah dibacakan doa penutup. Namun, seremonial penyerahan SK secara simbolis akhirnya tidak dilaksanakan seperti yang direncanakan semula.
Usai kejadian tersebut, Fadli Zon melanjutkan peninjauan ke dalam lingkungan internal keraton, khususnya di Kompleks Keputren yang membutuhkan renovasi besar-besaran.
Penyerahan SK kepada Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan akhirnya dilaksanakan di lokasi yang berbeda yaitu di Sasana Handrawina, setelah peninjauan selesai dilakukan.
“Sebenarnya SK ini sudah kita serahkan beberapa hari yang lalu di Jakarta. Ini cuma formalitas saja, supaya ada foto yang bagus,” kelakar Fadli Zon sambil tersenyum saat menyerahkan SK kepada Tedjowulan.
Dalam sambutannya sebelum kericuhan terjadi, Fadli Zon menegaskan bahwa penunjukan pelaksana bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pelindungan dan pemajuan kebudayaan nasional, khususnya di Keraton Surakarta.
“Kami berharap pada hari ini Panembahan Agung Tedjo Wulan yang ditunjuk sebagai pelaksana melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 bisa menjadi pelaksana yang paripurna dalam memajukan kebudayaan,” kata Fadli Zon.
Ia menekankan bahwa pemajuan kebudayaan nasional membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk keterlibatan negara, terutama dalam aspek pendanaan.
“Dalam rangka melaksanakan pemajuan kebudayaan nasional, diperlukan kolaborasi semua pihak. Negara juga turut campur dan melakukan intervensi, terutama dalam soal dana, karena itu memerlukan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Fadli Zon juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima pengelolaan alun-alun Keraton yang telah direvitalisasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum agar dapat dikelola secara optimal.
Fadli Zon berharap penunjukan pelaksana ini dapat menjadi fasilitator seluruh keluarga besar Keraton Surakarta untuk bermusyawarah dan mencapai mufakat sesuai adat istiadat, sehingga proses revitalisasi dan pemajuan kebudayaan Keraton dapat berjalan lebih kondusif ke depan.
Menanggapi kericuhan yang terjadi, Fadli Zon bersikap bijaksana.
“Kalau tadi melihat ada sedikit insiden, saya kira itu hal yang biasa. Ini bagian yang memang perlu diselesaikan,” kata Fadli Zon.
Dirinya yakin Tedjowulan merupakan sosok yang bijaksana, sehingga dapat mengundang semua kerabat dan keluarga besar keraton untuk bersama-sama menjaga kelestarian budaya.
Sementara itu, KGPHPA Tedjowulan menyatakan siap menjalankan amanah dari Kementerian Kebudayaan.
“Keputusan penetapan penunjukan kepada kami ini merupakan mandat yang sangat besar dari negara untuk menyelamatkan, melestarikan, dan memajukan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” katanya.
Tedjowulan mengingatkan bahwa konflik internal Keraton telah berlangsung lama sejak wafatnya SISKS Pakubuwana XII pada tahun 2004.
“Kita memiliki pengalaman panjang di masa lalu yang dapat kita jadikan pelajaran sangat berharga untuk melanjutkan perjalanan panjang di masa depan,” pungkas Tedjowulan.
GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani usai acara menyampaikan bahwa dirinya menyela acara karena merasa tidak dihargai sebagai tuan rumah.
“Kami sebagai tuan rumah tidak diberi tahu, tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu,” ucap Timoer Rumbai.
Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan dan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya melihat ketidakadilan terkait proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi sangat menyayangkan dan memohon maaf atas insiden yang terjadi.
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tersebut berisi tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Untuk kepemimpinan Keraton saat ini pelaksananya Panembahan Agung Tedjowulan. Semacam penanggung jawab gitu ya, supaya kalau kita menghibahkan dana gitu kan jelas kepada siapa,” kata Fadli Zon.
Kericuhan ini merupakan puncak dari konflik suksesi yang telah berlangsung sejak wafatnya Pakubuwono XIII pada 2 November 2025. Saat ini terdapat dua kubu yang saling mengklaim sebagai penerus sah tahta Keraton Solo.
Kubu pertama mendukung KGPAA Hamengkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (Gusti Purbaya) yang dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV oleh putri-putri PB XIII, termasuk GKR Timoer Rumbai.
Sementara kubu kedua mendukung KGPH Hangabehi, putra sulung PB XIII dari pernikahan kedua, yang juga telah dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV dalam prosesi terpisah pada 13 November 2025.
Di tengah konflik internal ini, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana tugas (caretaker) pengelolaan Keraton, berdasarkan SK Mendagri Nomor 430.2933 Tahun 2017.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: