DD Sumenep Terpangkas Rp225 Miliar, Bupati: Jangan Panik, Sesuaikan Program!

- Dana Desa Sumenep turun drastis Rp225 miliar dari Rp335 miliar (2025) menjadi Rp109 miliar (2026), rata-rata setiap desa kehilangan sekitar Rp1 miliar anggaran
- Penurunan DD karena sebagian dialihkan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berdampak pada pembatalan banyak program infrastruktur yang sudah direncanakan
- Bupati Fauzi meminta kepala desa tidak panik, fokus prioritas kebutuhan dasar dan pelayanan publik, serta optimalkan PADes melalui musyawarah desa
, Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta para kepala desa di wilayahnya segera menyesuaikan program pembangunan. Permintaan ini menyusul penurunan drastis alokasi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2026.
“Sekarang ini semua desa harus menyesuaikan programnya dengan APBDes yang ada. Jangan panik ketika DD turun,” ujar Fauzi, Selasa (13/1/2026).
Bupati meminta pemerintah desa benar-benar memilah kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Program yang masih bisa ditunda tanpa mengganggu pelayanan publik dan roda perekonomian desa dapat ditangguhkan terlebih dahulu.
“Fokuskan saja pada program yang menyentuh kebutuhan dasar warga, penguatan ekonomi desa, serta pelayanan publik,” tegas bupati.
Fauzi juga mendorong pemerintah desa untuk tidak hanya bergantung pada transfer Dana Desa dari pemerintah pusat. Ia menginginkan desa lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dana Desa Kabupaten Sumenep tahun 2026 turun sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. DD tahun 2025 tercatat sebesar lebih dari Rp335 miliar, sementara pada 2026 hanya mencapai sekitar Rp109 miliar.
Penurunan anggaran mencapai sekitar Rp225 miliar hanya dalam satu tahun. Angka pemangkasan ini dirasakan merata oleh seluruh desa di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Sahroni menjelaskan turunnya besaran DD bukan berarti hak desa dihilangkan. Sebagian anggaran dialokasikan untuk program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi sebenarnya dana desa itu tidak dikurangi. Tetap menjadi milik desa. Hanya saja, pelaksanaannya langsung ditangani pusat untuk kepentingan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” terang Anwar.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Ubaid Abdul Hayat, mengatakan pemangkasan dirasakan langsung oleh setiap desa. Jika dirata-ratakan, masing-masing desa kehilangan anggaran sekitar Rp1 miliar.
“Ini bukan pemangkasan kecil. Hampir semua desa kehilangan sekitar Rp1 miliar,” ungkap Ubaid yang juga menjabat Kepala Desa Pinggir Papas.
Ia mencontohkan desanya yang tahun 2025 menerima DD sekitar Rp1,3 miliar. Pada tahun 2026, anggaran yang diterima hanya sekitar Rp300 juta lebih, memaksa banyak program disesuaikan.
“Sektor yang paling terdampak pemangkasan itu tentu saja pembangunan infrastruktur desa. Cukup banyak kegiatan fisik yang sudah direncanakan sejak pertengahan 2025, mau tidak mau harus dibatalkan, karena tidak ada anggarannya,” papar Ubaid.
Ia menjelaskan penggunaan Dana Desa pada 2026 sudah memiliki petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dana difokuskan pada program prioritas yang bersifat wajib sesuai arahan nasional.
Bupati Fauzi menegaskan dalam situasi anggaran menyusut, desa tidak boleh terjebak pada rutinitas belanja seremonial atau kurang produktif. Prioritas harus diarahkan pada program yang menyentuh kebutuhan dasar warga dan pelayanan publik esensial.
“Prioritaskan program yang paling utama sesuai dengan kemampuan anggaran desa,” tegasnya.
Fauzi juga mendorong desa memaksimalkan forum musyawarah desa sebagai ruang menentukan skala prioritas pembangunan. Menurutnya, keterbatasan anggaran justru harus dijadikan momentum untuk memperkuat perencanaan yang tepat sasaran.
“Dengan anggaran yang terbatas, desa harus semakin selektif. Musyawarah desa menjadi kunci agar pembangunan yang dipilih benar-benar prioritas dan memiliki manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Kepala DPMD Sumenep Anwar Sahroni menjelaskan regulasi terbaru penggunaan DD tahun 2026 memberikan fleksibilitas lebih besar bagi desa. Skema penggunaan anggaran tidak lagi dibatasi pembagian persentase seperti tahun sebelumnya.
“Regulasi baru ini memberi ruang bagi desa untuk fokus pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi pembagian angka persentase,” jelas Anwar.
Meski pagu DD turun drastis, Bupati Fauzi menegaskan pembangunan desa tidak boleh stagnan. Pembangunan harus tetap berjalan sesuai prioritas nasional dan daerah dengan perencanaan yang lebih cermat dan adaptif.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: