TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

16 Maret 2026
TODAY'S RECAP
Megawati Kirim Surat Selamat kepada Mojtaba Khamenei, Serukan Visi Trisakti Bung Karno untuk Iran Ayam Rp40.000, Cabai Jauh di Bawah HET, Minyakita Turun Rp1.000: Hasil Sidak Mendag di Pasar Rawasari IHSG Dibuka Melemah 0,30% ke 7.115 di Awal Pekan, Pasar Lebih Khawatir Eskalasi Geopolitik ketimbang Janji Disiplin Fiskal Prabowo Dorong Kurikulum Koperasi Merah Putih di Sekolah, Chusni Mubarok: Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan Pakar: Trump Kehilangan Kendali dan Putus Asa Hadapi Iran Dari Persia untuk Dunia: Tiga Ilmuwan Iran yang Karyanya Jadi Rujukan Berabad-abad Perintah Presiden, Kapolri Jamin Lindungi Identitas Pemberi Informasi Kasus Andrie Yunus Trump Minta Inggris dan China Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz Megawati Kirim Surat Selamat kepada Mojtaba Khamenei, Serukan Visi Trisakti Bung Karno untuk Iran Ayam Rp40.000, Cabai Jauh di Bawah HET, Minyakita Turun Rp1.000: Hasil Sidak Mendag di Pasar Rawasari IHSG Dibuka Melemah 0,30% ke 7.115 di Awal Pekan, Pasar Lebih Khawatir Eskalasi Geopolitik ketimbang Janji Disiplin Fiskal Prabowo Dorong Kurikulum Koperasi Merah Putih di Sekolah, Chusni Mubarok: Perkuat Fondasi Ekonomi Kerakyatan Pakar: Trump Kehilangan Kendali dan Putus Asa Hadapi Iran Dari Persia untuk Dunia: Tiga Ilmuwan Iran yang Karyanya Jadi Rujukan Berabad-abad Perintah Presiden, Kapolri Jamin Lindungi Identitas Pemberi Informasi Kasus Andrie Yunus Trump Minta Inggris dan China Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Cari berita

Digugat soal Kasus Mangkrak, KPK: Penanganan Perkara Kementan Masih Berlanjut

Poin Penting (3)
  • KPK menegaskan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022 masih berjalan, merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan ARUKKI dan LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Gugatan berpijak pada Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang memungkinkan pengadilan memeriksa penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, sebuah mekanisme yang baru pertama kali digunakan.
  • Tiga klaster kasus yang dipersoalkan meliputi pengadaan vaksin PMK dengan dugaan kerugian negara Rp 75,7 miliar, pengadaan eartag ternak berbasis QR code, dan pengadaan sapi, semuanya tanpa penetapan tersangka hingga saat ini.

Resolusi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara setelah dua lembaga sipil, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menggugat mereka melalui praperadilan atas dugaan mandeknya penanganan tiga kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022.

“Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh kedua lembaga itu. Budi menyebut praperadilan adalah hak warga untuk menguji aspek formil suatu proses hukum, dan KPK memandangnya sebagai bentuk pengawasan publik yang sah.

“Hal tersebut kami pandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK,” tutur Budi.

KPK pun menegaskan akan menyiapkan jawaban resmi atas gugatan tersebut melalui biro hukumnya.

Sidang perdana perkara dengan nomor 13/Pid.B/2026 itu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan gugatan ini berpijak pada Pasal 158 huruf e KUHAP baru, yang memberi kewenangan pengadilan untuk memeriksa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum,” kata Boyamin.

Ada tiga klaster dugaan korupsi yang dipersoalkan. Pertama, pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menurut temuan BPK berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar. Boyamin menyebut laporan soal kasus ini sudah masuk ke KPK sejak 2020, dan pada 2021 pimpinan KPK kala itu disebut sudah mengeluarkan surat disposisi kepada bagian penindakan untuk menindaklanjuti.

Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebut pernah menyinggung kasus ini secara terbuka. Namun menurut Boyamin, disposisi itu tidak pernah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Dua klaster lainnya menyangkut pengadaan eartag ternak berbasis teknologi secure QR code, serta pengadaan sapi. Pada keduanya, Boyamin menegaskan hingga hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” ujar Boyamin.

Gugatan ini muncul di tengah pertanyaan lama yang belum terjawab: seberapa serius KPK mengejar kasus-kasus yang sudah bertahun-tahun mengendap tanpa kejelasan. Jawaban resmi KPK di persidangan bisa menjadi ujian penting atas kredibilitas lembaga antikorupsi itu di mata publik.