DPRD Jatim Nilai Peran Legislatif Belum Sepenuhnya Terakomodasi dalam Perubahan Perda BUMD

- DPRD Jatim nilai revisi Perda BUMD belum optimal mengakomodasi peran pengawasan legislatif, meski disahkan Senin (29/12) dengan catatan kritis dari berbagai fraksi tentang produktivitas BUMD yang masih rendah.
- Perubahan mencakup Pasal 8 tentang permodalan dan Pasal 22 tentang laba dengan penguatan transparansi, wajib analisis investasi, tembusan ke DPRD, dan dana cadangan minimal 20 persen sebelum dividen 55 persen dibagikan.
- Dividen BUMD Provinsi Jatim hanya Rp500 miliar, kalah dari BUMD Kota Surabaya Rp200 miliar, dengan defisit PAD Rp4,2 triliun dari pajak kendaraan harus ditutup BUMD yang lebih produktif.
, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur menyoroti sejumlah aspek dalam pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi peran pengawasan legislatif. Meski Raperda tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada Senin (29/12/2025), sejumlah anggota dewan menyampaikan catatan kritis terkait optimalisasi fungsi DPRD dalam tata kelola BUMD.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa revisi Perda BUMD tidak boleh hanya sebatas perubahan nomenklatur atau nama perusahaan. Menurutnya, pembahasan ini harus menjadi momentum untuk pembenahan menyeluruh baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia yang kredibel dan profesional.
“Optimalisasi kinerja BUMD-BUMD harus terus didorong agar lebih produktif, agar pemulihan usaha ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM dan sektor unggulan lainnya dapat berjalan dengan optimal,” ujar Puguh.
Dalam pandangan akhir Fraksi PKS, Puguh menyoroti urgensi pengelolaan BUMD yang produktif di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas. Ia mengingatkan bahwa pemangkasan Transfer ke Daerah dalam APBN 2026 berpotensi mengurangi ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan dasar.
“Dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, keberadaan BUMD seharusnya menjadi solusi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban APBD,” tegasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat BUMD dan anak perusahaan BUMD di Jawa Timur yang kinerjanya jauh dari harapan dengan kontribusi minim terhadap PAD, sementara kebutuhan penyertaan modal dari APBD terus berulang. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat defisit PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor mencapai Rp4,2 triliun yang harus ditutup dari sumber lain termasuk BUMD.
Meski demikian, Puguh mengapresiasi beberapa terobosan dalam Raperda yang memperkuat peran DPRD. Salah satunya adalah kewajiban gubernur menyampaikan laporan BUMD kepada DPRD sebagaimana tertera dalam Pasal 22C ayat (7).
“Ada satu topik yang harus diapresiasi yakni terobosan kewajiban gubernur untuk menyampaikan laporan BUMD kepada DPRD. Hal ini akan memperkuat fungsi DPRD dalam pengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja BUMD,” urainya.
Jubir Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati dari Fraksi PKS, menjelaskan beberapa perubahan substansial dalam Raperda BUMD. Perubahan Pasal 8 terkait permodalan bertujuan memperkuat tata kelola penyertaan modal agar lebih transparan dan akuntabel sesuai prinsip Good Corporate Governance.
“Dalam ketentuan sebelumnya, pengaturan mengenai penyertaan modal masih bersifat umum dan belum memberikan kejelasan mengenai bentuk, tujuan, serta mekanisme pelaksanaannya,” jelas Lilik.
Melalui perubahan ini, setiap penyertaan modal harus memiliki arah dan dasar yang jelas, baik untuk pendirian BUMD, penambahan modal usaha, maupun pembelian saham pada Perseroda lain. Setiap penambahan modal wajib dilakukan analisis investasi dengan tembusan kepada DPRD sebagai bentuk penguatan pengawasan dan transparansi publik.
Perubahan lain menyentuh Pasal 22 tentang penggunaan laba bersih BUMD. Sebelumnya, pasal ini dinilai terlalu umum dan terbatas pada ketentuan pembagian dividen minimal 55 persen. Revisi kini mengatur secara rinci struktur penggunaan laba termasuk tantiem bagi direksi, dewan pengawas, dan komisaris, bonus pegawai, serta biaya CSR.
Ketentuan baru juga menegaskan batas minimal dana cadangan sebesar 20 persen dari modal. Apabila cadangan umum telah mencapai 20 persen, laba bersih untuk dividen ditetapkan paling sedikit 55 persen dari laba bersih.
Fraksi Partai Demokrat melalui jubir Mohammad Rosyidi menyampaikan catatan kritis-konstruktif terkait kinerja tujuh BUMD milik Pemprov Jatim. Ia mempertanyakan bagaimana kinerja BUMD dalam mencapai peran ganda sebagai pelaku ekonomi yang profit oriented sekaligus social oriented.
“Apakah pembentukan Raperda ini menjadi langkah hukum yang akan memastikan bahwa kinerja korporasi BUMD Jatim nanti akan lebih profesional dan mampu berkinerja optimal serta secara manajemen akan sangat sehat?” ungkap Rosyidi.
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf juga menyoroti masalah rendahnya kontribusi dividen BUMD Provinsi dibandingkan BUMD tingkat kota. Ia mencontohkan nilai PAD dari dividen BUMD Kota Surabaya sudah lebih dari Rp200 miliar, sementara BUMD Provinsi Jawa Timur tidak lebih dari Rp500 miliar.
“Jangan sampai BUMD Provinsi Jawa Timur nilai dividennya hanya sekelas kota saja,” tegas Musyafak.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam kesempatan pengesahan enam Perda strategis termasuk Perda BUMD menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.
“Dengan regulasi yang lebih kuat, BUMD diharapkan tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Khofifah.
Meski Raperda telah disahkan, catatan-catatan DPRD menunjukkan harapan besar agar implementasi perubahan Perda BUMD ini benar-benar memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja, dan mengoptimalkan kontribusi BUMD terhadap pembangunan Jawa Timur. Fungsi pengawasan DPRD yang lebih kuat diharapkan dapat mencegah BUMD menjadi beban fiskal dan memastikan setiap rupiah penyertaan modal memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: