Emas Antam Turun Lagi! Kesempatan Beli di Harga Rp2,66 Juta per Gram

- Harga emas Antam 1 gram turun Rp6.000 menjadi Rp2,663 juta per Sabtu (17/1/2026)
- Produk termurah 0,5 gram dijual Rp1,381 juta, sedangkan terberat 1.000 gram mencapai Rp2,603 miliar
- Harga buyback ikut melemah ke level Rp2,509 juta per gram dengan pemotongan PPh 22 sesuai aturan
, JAKARTA – Nilai jual logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu (17/1/2026). Emas dengan berat 1 gram kini dipatok seharga Rp2,663 juta, turun Rp6.000 dari hari sebelumnya yang mencapai Rp2,669 juta.
Berdasarkan data resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, produk dengan bobot paling kecil yakni 0,5 gram dijual Rp1,381 juta. Angka ini mengalami koreksi Rp3.000 dibandingkan posisi sehari lalu di level Rp1,384 juta.
Untuk kategori bobot menengah, emas 5 gram dibanderol Rp13,09 juta, sedangkan ukuran 10 gram dipatok Rp26,125 juta. Sementara itu, produk dengan berat 25 gram tersedia dengan harga Rp65,187 juta.
Pada segmen bobot besar, batangan emas 50 gram dipasarkan seharga Rp130,295 juta. Produk 100 gram dapat dibeli dengan harga Rp260,512 juta, sedangkan ukuran 500 gram ditetapkan Rp1,301 miliar.
Untuk produk terbesar, emas batangan seberat 1.000 gram ditawarkan dengan nilai Rp2,603 miliar. Ini merupakan harga tertinggi dalam daftar produk logam mulia Antam saat ini.
Nilai pembelian kembali atau buyback turut mengalami penyesuaian. Per hari ini, harga buyback berada di posisi Rp2,509 juta per gram, mengalami penurunan Rp6.000 dari perdagangan kemarin.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Besar tarif yang dibebankan adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima penjual. Di sisi pembelian, setiap transaksi juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong yang diberikan kepada pembeli.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: