TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR: Ini Pelanggaran HAM!

Poin Penting (3)
  • Sekitar 20,5 persen dari 700 ribu guru honorer Indonesia hanya menerima gaji Rp200-500 ribu per bulan menurut riset IDEAS dan Dompet Dhuafa
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyebut pembiaran upah rendah guru honorer sebagai pelanggaran HAM oleh negara yang bertentangan dengan UUD 1945
  • Mafirion mendesak Kemendikdasmen mengakhiri ketergantungan pada guru honorer murah dan menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas anggaran nasional

Resolusi.co, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengkritik keras kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia yang dinilai masih sangat memprihatinkan. Berdasarkan data riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, diketahui sekitar 20,5 persen guru honorer hanya memperoleh penghasilan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Mafirion menegaskan bahwa permasalahan ini bukan semata urusan administratif, tetapi mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warga negara yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial,” tegas Mafirion, Jumat (23/1/2026).

Dengan mengacu pada estimasi jumlah total sekitar 700 ribu guru honorer, Mafirion menyebutkan lebih dari 140 ribu orang hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup yang layak. Ia mengingatkan bahwa guru adalah pilar utama layanan pendidikan, khususnya di wilayah-wilayah terpencil.

“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” jelasnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menghubungkan kondisi ini dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan atas hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission), terutama karena guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah,” tambahnya.

Mafirion juga menyoroti kesenjangan yang sangat mencolok antara beban kerja guru honorer dengan guru ASN yang tidak diimbangi dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai. Menurutnya, situasi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar negara.

Sebagai jalan keluar, Mafirion mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengimplementasikan tiga langkah strategis. Pertama, menghentikan ketergantungan sistemik terhadap tenaga guru honorer dengan upah murah.

Kedua, menyusun peta jalan nasional penyelesaian masalah guru honorer yang berkeadilan, terukur, dan berbasis pada prinsip HAM. Ketiga, menjadikan isu kesejahteraan guru sebagai prioritas utama dalam alokasi anggaran, bukan sekadar kebijakan pelengkap.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kualitas sistem pendidikan nasional sangat bergantung pada bagaimana negara memperlakukan para pendidiknya.

“Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” pungkasnya.