TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

3 April 2026

Cari berita

Influencer Kripto Timothy Ronald Kali Ini Dilaporkan ke Polda Jatim, Korban Rugi Rp900 Juta

Poin Penting (3)
  • Dua warga Jawa Timur melaporkan Timothy Ronald dan Kalimasada ke Polda Jatim atas dugaan penipuan investasi kripto dengan total kerugian mencapai Rp900 juta
  • Timothy dan Kalimasada diduga membuka kelas edukasi kripto berbayar sejak 2023, dengan biaya pendaftaran Rp9 juta hingga Rp41 juta, lalu mengarahkan member membeli koin tertentu
  • Polda Jatim telah menerima laporan dan kini mendalami peran kedua terlapor, sementara di Jakarta mereka juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Resolusi.co, Surabaya – Influencer trader Timothy Ronald dan rekannya Kalimasada kini berhadapan dengan masalah hukum baru di Jawa Timur. Dua warga, Asadud Malik dari Blitar dan Yohanes Taufan dari Surabaya, melaporkan keduanya ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan investasi kripto. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum pelapor, M Lutfi Rizal, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh skema yang menjanjikan keuntungan besar lewat kelas edukasi kripto. Praktik ini disebut sudah berjalan sejak 2023.

“Terkait dengan adanya duit bahwasanya ada lembaga atau kelas yang mengiming-imingi para korban ini untuk supaya bisa melipatgandakan (uang) begitu,” ujar Lutfi, Rabu (21/1).

Modusnya sederhana namun menjerat banyak orang. Timothy dan Kalimasada membuka kelas investasi berbayar dengan tarif bervariasi—Rp9 juta untuk paket tertentu, hingga Rp41 juta untuk keanggotaan seumur hidup. Peserta yang sudah membayar kemudian diarahkan membeli koin kripto tertentu dengan janji profit berlipat ganda.

Alih-alih meraup untung, para anggota justru merugi ratusan juta rupiah. Lutfi merinci, satu korban kehilangan Rp750 juta, sementara yang lain Rp250 juta. Total kerugian dua pelapor di Polda Jatim mencapai Rp900 juta, belum termasuk biaya pendaftaran kelas.

“Untuk kerugian di masing-masing ini ada yang Rp750 juta dan ada yang lebih kurang Rp250 juta. Kalau untuk di Jatim, kurang lebih ada 15 (korban),” ungkap Lutfi.

Kelas kripto yang dikelola keduanya dijalankan secara daring lewat platform Discord. Jangkauannya luas, bahkan korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, bukan hanya Jawa Timur. Bukti transaksi berupa tangkapan layar sudah diserahkan ke penyidik.

Salah satu pelapor, Yohanes, mengaku tergiur oleh citra yang dibangun Timothy dan Kalimasada di media sosial. Mereka tampak seperti akademisi kripto dengan kemampuan analisis pasar yang mumpuni.

“Setahu saya kan kalau di bidang akademisi kan Prof itu kan harus pemberian dari kampus, dari hasil penelitian ya, penelitian untuk bisa mendapatkan gelar Prof itu,” kata Yohanes.

Personal branding yang kuat di dunia maya ternyata cukup ampuh menarik orang untuk mempercayakan uang mereka. Iming-iming gelar akademis, meski tidak jelas dari mana asalnya, membuat skema ini terlihat kredibel. Padahal, gelar profesor tidak bisa diklaim sendiri.

Kedua terlapor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan laporan tersebut telah diterima. Pihaknya melakukan konseling terhadap pelapor dan kini tengah mengumpulkan data serta alat bukti.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” ujar Jules.

Hingga kini, Timothy Ronald dan Kalimasada belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang menyeret nama mereka. Kasus serupa juga tengah ditangani Polda Metro Jaya, di mana keduanya dilaporkan atas tuduhan yang sama.