Jaksa Dakwa Delpedro Marhaen Cs Dalangi Penghasutan Demo Rusuh Agustus 2025

Ringkasan Penting
- Delpedro Marhaen Cs Didakwa
- Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga pengelola akun Instagram didakwa JPU karena dinilai melakukan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada demonstrasi rusuh Agustus 2025.
- Penghasutan Lewat Konten Terpadu
- Jaksa menyebut para terdakwa menyebarkan puluhan konten kolaboratif dengan tagar konsisten seperti #indonesiagelap dan #gejayanmemanggil, menciptakan efek jaringan yang mendorong kerusuhan dan kerusakan fasilitas umum.
- Jeratan UU ITE hingga KUHP
- Keempat terdakwa dijerat berlapis dengan UU ITE, KUHP, serta UU Perlindungan Anak, dengan dakwaan utama terkait penghasutan, ujaran kebencian, dan dugaan peran dalam kericuhan aksi massa.
, Jakarta — Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga orang lainnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindakan penghasutan yang berujung pada demonstrasi rusuh pada Agustus 2025 lalu.
Tiga terdakwa lain masing-masing adalah pengelola akun media sosial @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan @aliansimahasiswamenggugat Khariq Anhar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa dilakukan melalui pengunggahan dan kolaborasi konten di media sosial Instagram yang bermuatan penghasutan.
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat sejak 25 Agustus 2025, mengakibatkan rusaknya fasilitas umum, kantor pemerintahan, adanya aparat pengamanan yang terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat luas,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa mengungkapkan, patroli siber kepolisian menemukan sedikitnya 80 unggahan kolaborasi yang bersifat menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Unggahan tersebut disebarkan para terdakwa dalam rentang waktu 24 hingga 29 Agustus 2025.
Selain itu, para terdakwa juga disebut secara aktif mengunggah konten yang ditujukan untuk memicu kerusuhan melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswamenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.
Jaksa menilai kolaborasi konten antar akun tersebut menciptakan efek jaringan (network effect) yang kuat. Tingginya interaksi dan keterlibatan pengikut dari masing-masing akun digabungkan sehingga memberi sinyal kuat kepada algoritma media sosial untuk mempromosikan konten tersebut sebagai gerakan utama.
“Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr menciptakan kampanye terpadu yang mudah dikenali dan dilacak algoritma sebagai topik utama,” kata jaksa.
Akibatnya, menurut jaksa, terjadi kericuhan dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25 hingga 30 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE, Pasal 160 KUHP, hingga Pasal 76H juncto Pasal 15 dan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seluruhnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel