Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Tegas Tak Ampuni Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa: Terlalu Ekstrem!

- Jokowi ampuni 9 dari 12 tersangka kasus ijazah palsu, tapi tidak untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma karena dinilai terlalu ekstrem dan tidak mau terima fakta meski polisi buktikan keaslian.
- Ketiga nama dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara, termasuk Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik, proses hukum dilanjutkan untuk efek jera.
- Jokowi bukan pemimpin pendendam, ampuni yang terbawa arus, 8 tersangka dibagi 2 klaster dengan jerat pasal berbeda, ijazah asli sudah ditunjukkan dalam gelar perkara khusus 15 Desember.
, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo membuka ruang pengampunan kepada sembilan dari dua belas nama yang terseret dalam kasus tudingan ijazah palsu. Namun, tiga orang tidak mendapat ampunan dan akan terus diproses hukum.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, setelah melakukan diskusi empat mata dengan Jokowi.
“Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Meskipun membuka pintu maaf untuk sebagian besar pihak yang terlibat, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberikan garis demarkasi yang sangat tegas.
Tiga nama yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma) dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.
Tindakan ketiga orang tersebut dianggap sudah melampaui batas kewajaran sehingga perlu diberi sanksi sebagai bentuk efek jera.
“Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya,” tegas Willem.
“Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” sambungnya.
Willem menambahkan, Bara JP memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Jokowi. Ia menekankan, keaslian ijazah Jokowi telah divalidasi dan dipublikasikan secara resmi oleh penyidik Polri.
Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan melalui jalur hukum.
Dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam. Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan yang berbeda.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, yang menghadirkan kedua belah pihak.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: