Kasus Nenek Elina Naik Penyidikan, Samuel Diperiksa Polda Jatim

- Samuel Ardi Kristanto diperiksa Polda Jatim sebagai saksi dalam kasus pengusiran Nenek Elina yang kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan polisi menyita mobil pikap sebagai barang bukti.
- Akta Jual Beli yang diklaim Samuel dibuat 2014 ternyata baru tercatat 24 September 2025, setelah pengusiran terjadi pada 6 Agustus 2025, dengan pencoretan Letter C dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.
- Samuel mengaku sengaja tidak melalui pengadilan karena biaya mahal dan memakan waktu lama, sementara Polda Jatim akan segera menetapkan tersangka setelah proses penyidikan lengkap.
, SURABAYA – Polda Jawa Timur terus mengintensifkan penanganan kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti dengan memeriksa Samuel Ardi Kristanto, sosok yang diduga memerintahkan pembongkaran rumah di Surabaya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilaporkan pada 29 Oktober 2025. Penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Nenek Elina dan Samuel Ardi Kristanto.
“Perkara sudah kami tindaklanjuti dan kini masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi masih berlanjut,” ujar Jules, Jumat (26/12/2025).
Dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025), Nenek Elina menceritakan kronologi pengusiran yang dialaminya pada 6 Agustus 2025. Ia mengaku tubuhnya diangkat paksa oleh empat orang keluar dari rumah.
“Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, enggak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya enggak lihat suratnya,” kata Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan sejumlah kejanggalan serius dalam kasus ini. Akta Jual Beli yang diklaim Samuel dibuat pada 2014 ternyata baru tercatat di kantor Notaris Deddy Wijaya pada 24 September 2025, setelah peristiwa pengusiran terjadi.
“Akta itu baru dibuat, penjualnya ya dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel). Anehnya AJB itu di 24 September 2025. Katanya sudah beli di 2014,” ungkap Wellem.
Wellem juga menemukan bahwa pencoretan Letter C atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, dilakukan tanpa melibatkan ahli waris sebagaimana seharusnya.
“Pencoretan nama pemilik objek itu dilakukan tanpa menghadirkan ahli waris. Harusnya kan dipanggil. Sedangkan, nenek Elina ini ahli warisnya,” jelasnya.
Samuel sebelumnya memberikan klarifikasi melalui pengacara M Sholeh dalam video yang ditayangkan di Instagram pada Jumat (26/12/2025). Ia mengaku melakukan pembongkaran paksa tanpa melalui pengadilan karena prosesnya membutuhkan biaya mahal dan waktu lama.
“Jujur saja pak, kalau lewat pengadilan biaya mahal dan makan waktu lama,” kata Samuel dalam video tersebut.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang-barang Nenek Elina saat diusir. Tim kuasa hukum korban telah menyerahkan rekaman video dan dokumen sebagai alat bukti.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terus mengawal proses hukum kasus ini dan menyatakan akan memastikan keadilan bagi Nenek Elina. Polda Jatim menyatakan akan segera menetapkan tersangka setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: