TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

3 April 2026

Cari berita

Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono, Dinilai Kooperatif dalam Kasus Pajak

Poin Penting (3)
  • Kejagung cabut status cekal bos Djarum Victor Hartono karena dinilai kooperatif, hanya 15 hari setelah dicekal sejak 14 November 2025.
  • Lima orang dicekal terkait dugaan korupsi pajak 2016-2020 dengan modus suap untuk mengecilkan pembayaran pajak perusahaan.
  • Penyidik geledah delapan lokasi di Jabodetabek, sita dokumen, satu Toyota Alphard, dan dua motor gede.

Resolusi.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung mencabut permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono untuk bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, Victor telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pencabutan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik karena Victor dinilai kooperatif.

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” kata Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).

Anang menjelaskan alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor adalah karena sikap kooperatif yang ditunjukkannya selama proses penyidikan berlangsung.

“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” lanjutnya.

Namun, Anang belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan tersebut. Dia juga belum membeberkan kapan tepatnya pencabutan dilakukan, termasuk apakah Victor telah diperiksa dalam kasus tersebut atau belum.

Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Direktur Jenderal Pajak, Karl Layman sebagai pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak.

Kelima orang ini resmi dicegah ke luar negeri mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau sampai 14 Mei 2026. Pencekalan diterbitkan bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi pembayaran pajak.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya telah menyampaikan nama-nama pihak yang dicegah. Yuldi mengatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri diajukan oleh Kejagung.

Anang Supriatna mengungkapkan adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak. Dalam kasus ini, diduga terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berkongkalikong dengan wajib pajak.

Pemufakatan dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah dari seharusnya. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.

“Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya kepada wartawan.

Penyidikan Kejagung diperkuat dengan penggeledahan di delapan titik wilayah Jabodetabek. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11) di beberapa lokasi terkait perkara ini.

“Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11).

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen terkait perkara pajak, satu unit Toyota Alphard, serta dua motor gede (moge).

“Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek… diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” kata Anang.

Menanggapi pencekalan terhadap bosnya, PT Djarum menyatakan menghormati penyidikan yang berjalan. Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” kata Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).

Dia juga memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum.

Dengan pencabutan status cekal ini, Victor tak lagi masuk dalam daftar pencekalan Kejagung. Namun, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020 tetap berjalan terhadap seluruh pihak terkait.

Sementara itu, status pencekalan untuk empat nama lainnya yang turut diajukan dalam daftar cekal Kejagung belum mendapatkan kejelasan. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Ning Dijah Prananingrum, dan Heru Budijanto Prabowo.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Pemeriksaan dilakukan dalam cakupan jabatannya terdahulu sebagai Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Suryo dilakukan untuk menelusuri dugaan manipulasi atau pengurangan kewajiban pajak perusahaan tertentu yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.