TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Staf Ahli Kemenkeu RL

Poin Penting (3)
  • HAM-I laporkan dugaan korupsi dan gratifikasi Staf Ahli Kemenkeu RL ke Kejagung, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir desak Jaksa Agung tindaklanjuti secara profesional untuk jaga integritas institusi dan hindari tebang pilih
  • RL diduga kuasai Toyota Alphard pemberian pengusaha tanpa dasar hukum jabatan dan belum dikembalikan ke negara, ratusan massa HAM-I demo di Kejagung pada 15 Januari 2026
  • Koordinator Lapangan HAM-I Faris sebut kasus ini pelanggaran etika serius yang buka ruang konflik kepentingan dan pembusukan moral kekuasaan, HAM-I desak Kejagung naikkan status ke penyelidikan dan buka hasil ke publik secara transparan

Resolusi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung mendapat desakan untuk segera menindaklanjuti pengaduan dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan RL, seorang Staf Ahli di Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai Jaksa Agung harus memberikan respons profesional terhadap pengaduan warga negara ini demi menjaga kredibilitas lembaga. Dia berpendapat bahwa proses pemeriksaan terhadap RL, yang pernah menduduki posisi Staf Ahli di BKPM, menjadi sangat penting untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan termasuk dalam kasus penyalahgunaan jabatan. Kita mendorong itu supaya persoalan dugaan korupsi ini bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa sejahterakan rakyat,” kata Mukhsin, Senin (19/1/2026).

Mukhsin menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum agar tidak muncul anggapan di masyarakat tentang adanya penanganan diskriminatif dalam penyelesaian kasus di Kejaksaan Agung. Menurutnya, tindak lanjut atas laporan HAM-I merupakan wujud tanggung jawab institusi terhadap pengaduan publik terkait dugaan penyimpangan oleh pejabat negara.

Pada Kamis (15/1/2026), ratusan pengunjuk rasa dari HAM-I berkumpul di depan kantor Kejaksaan Agung RI. Mereka menuntut agar Jaksa Agung melakukan investigasi terhadap dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah yang dinikmati oleh RL.

RL diduga memiliki kendali atas kendaraan mewah tipe Toyota Alphard yang merupakan pemberian dari kalangan pengusaha tanpa landasan hukum yang sah sesuai kewenangannya. Sampai detik ini, fasilitas tersebut dikabarkan belum diserahkan kembali kepada negara.

Koordinator Lapangan HAM-I, Faris, dalam orasinya menyatakan bahwa dugaan penerimaan fasilitas dari sektor swasta oleh pejabat negara merupakan pelanggaran etika berat yang merusak kepercayaan rakyat.

“Kasus ini sebagai peringatan serius bagi integritas penyelenggaraan negara dan sistem pengawasan birokrasi. Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik dinilai tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga membuka ruang luas terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta pembusukan moral kekuasaan,” tegas Faris.

Faris menambahkan bahwa isu ini bukan semata-mata permasalahan individual, melainkan menyangkut reputasi institusi pemerintah. Dia mengingatkan negara agar tidak menciptakan contoh buruk dengan membiarkan pejabat menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa sanksi hukum.

“Ini bukan hanya merusak etika birokrasi, tetapi membunuh kepercayaan rakyat dan menghancurkan masa depan demokrasi kita,” tuturnya.

Dalam pernyataan resminya, HAM-I mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengangkat status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap RL, dan membuka hasil penyelidikan tersebut secara terbuka kepada publik.