Konten Pornografi dari Internet, Senjata Sindikat Love Scamming Raup Rp30 Miliar per Bulan

- Polisi mengungkap sindikat love scamming di Sleman menggunakan konten pornografi hasil unduhan internet yang ditukar dengan gift virtual di aplikasi kencan WOW, meraup keuntungan Rp30 miliar per bulan selama setahun beroperasi.
- Enam tersangka dari PT Altair Trans Service ditangkap, termasuk CEO dan manajer, yang menyediakan 200 agen bekerja tiga shift untuk menipu pengguna dari AS, Inggris, Kanada, dan Australia dengan target 2 juta koin per shift.
- Polisi gandeng Interpol memburu WN China pemilik aplikasi WOW yang menjadi dalang operasi, dengan menyita 30 ponsel, 50 laptop berisi konten porno, dan berkoordinasi menindak cabang perusahaan di Lampung.
, JAKARTA – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta memastikan konten pornografi yang menjadi umpan dalam kasus penipuan daring bermodus love scamming di Sleman bukanlah hasil produksi sendiri. Materi porno tersebut diperoleh melalui unduhan dari internet.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan sindikat ini melibatkan PT Altair Trans Service, perusahaan penyedia tenaga kerja yang menempati bangunan dua lantai di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman.
Perusahaan tersebut disewa oleh seorang Warga Negara China yang kini masih diburu polisi bersama Interpol. WN China itu diduga sebagai pemilik aplikasi kencan bernama WOW, hasil modifikasi dari aplikasi Nayo yang tidak tersedia di Indonesia.
PT ATS berperan menyediakan tenaga kerja atau agen untuk melancarkan aksi love scamming yang dikendali klien asal China. Termasuk mentransaksikan video dan foto pornografi kepada pengguna aplikasi WOW dari Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Australia.
“Baik foto dan video porno itu, menurut keterangan para karyawan atau agen-agennya itu, sudah disiapkan oleh perusahaan karena mereka sudah saat menggunakan device itu, baik itu HP dan laptop, sudah ada di dalam itu. Sudah ada di dalam galerinya,” kata Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1).
Dari penelusuran kepolisian, foto dan video bermuatan pornografi tersebut bukan produksi PT ATS sendiri, melainkan hasil unduhan dari internet. Konten-konten itu telah disiapkan terlebih dahulu di ponsel dan laptop yang digunakan para agen.
Adrian menambahkan, selain tersimpan di perangkat, konten pornografi juga disediakan WN China di dalam aplikasi WOW, meski dalam jumlah terbatas. Para agen kemudian menambahkan konten lainnya secara manual dari perangkat yang mereka gunakan.
“Kemarin kita sudah coba membuka aplikasi WOW tersebut, di dalam aplikasi itu pun juga telah disiapkan (konten porno), namun terbatas. Sehingga si perusahaan atau vendor yang ada di Indonesia memasukkan foto dan videonya sendiri secara manual (dari device),” terang Adrian.
Dalam operasinya, para karyawan atau agen menyamar sebagai perempuan sekaligus administrator aplikasi WOW yang terpasang di ponsel dan laptop mereka. Aplikasi menempatkan admin dalam chat room bersama pengguna dari negara-negara Barat.
Para agen bertugas berinteraksi dan melancarkan rayuan kepada pengguna di setiap ruang obrolan. Misi utama mereka adalah membujuk pengguna melakukan transaksi pembelian koin atau top-up untuk mengirim gift virtual yang tersedia di aplikasi.
Terdapat empat jenis gift dalam aplikasi: Mawar seharga 8 koin, Mahkota 199 koin, Tiara 699 koin, dan Supercar 999 koin. Dengan mengirim gift virtual hasil menukar koin, pengguna bisa mengakses konten pornografi dari agen. Koin tersebut dibeli menggunakan uang yang ditransfer ke penyedia aplikasi.
Selama setahun beroperasi, perusahaan ini meraup keuntungan fantastis mencapai Rp30 miliar per bulan. Perhitungannya, setiap shift karyawan ditarget mengumpulkan 2 juta koin per bulan. Dalam aplikasi ini, 16 koin dijual seharga 5 dolar AS.
“Jadi kalau dihitung secara kalkulasi per shift itu dapat menghasilkan sebesar Rp10 miliar lebih per bulannya, satu shift. Sedangkan mereka dalam pelaksanaan pekerjaannya, mereka dibagi ke dalam tiga shift,” urai Adrian.
Praktik love scamming ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kantor PT Altair Trans Service pada Senin (5/1). Pengungkapan berawal dari patroli siber yang mencurigai aktivitas tidak lazim dari iklan lowongan kerja yang mengharuskan pelamar mahir bahasa Inggris dan memahami aplikasi kencan.
Dari kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah R (35) warga Sleman selaku pemilik atau CEO PT ATS, H (33) asal Kebumen sebagai HRD, P (28) asal Ponorogo dan M (28) asal Nulle NTT sebagai project manager, serta V (28) asal Bandung dan G (22) asal Bantul sebagai team leader.
Sementara sekitar 60 orang dari hampir 200 pegawai PT Altair Trans Service masih berstatus saksi. Polisi juga berkoordinasi lintas daerah untuk menindak perusahaan cabang di Provinsi Lampung yang memiliki jumlah karyawan hampir sama dengan kantor Sleman.
Selain menetapkan enam tersangka, petugas menyita 4 kamera CCTV, 2 router WiFi, 30 unit ponsel, dan 50 unit laptop yang menyimpan berbagai foto hingga video bermuatan pornografi.
Para karyawan yang bekerja sebagai agen mendapat gaji pokok berkisar Rp2,4 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Mereka juga memperoleh bonus kinerja tergantung jumlah koin yang terkumpul, yang bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp5 juta per bulan per orang.
R selaku direktur utama dan pemilik perusahaan menerima bagian dari gaji pokok karyawan sebesar Rp750 ribu per orang. Jumlah ini belum termasuk bagian yang diterima dari bonus kinerja.
Polresta Yogyakarta kini bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk memburu WN China yang menjadi dalang operasi ini. Polisi telah mengantongi identitas tersangka dan melakukan koordinasi untuk pengejaran lintas negara.
“Aplikasinya aplikasi China, bahwa yang membawa ke sini sebenarnya orang China. Kita juga sudah kita kantongi (identitasnya), kita kemarin sudah menghubungi juga Divhubinter Polri, yang nanti kita akan koordinasi sama Interpol untuk pengejaran yang bersangkutan,” kata Adrian.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Antara lain Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi.
Para tersangka diduga dengan sengaja memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi dan penipuan melalui media elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan sindikat penipuan daring berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Polisi terus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap aplikasi kencan daring yang tidak terverifikasi dan modus penipuan berkedok asmara.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: