KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya dalam Kasus Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

- KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus suap ijon proyek, hasil OTT pada 18 Desember 2025.
- Total uang gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar, ditambah dugaan penerimaan lain Rp4,7 miliar sepanjang 2025; KPK juga menyita uang Rp200 juta saat OTT.
- Ketiganya ditahan 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026, dan dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor sesuai peran masing-masing.
, Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain Ade, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni ayah Ade, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Kasus ini terungkap setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Total 10 orang diamankan, dan delapan di antaranya yang mayoritas merupakan pihak swasta langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur peristiwa pidana, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
Pola Ijon Proyek KPK mengungkap, setelah menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek. Sejak Desember 2024 hingga satu tahun terakhir, Ade secara rutin meminta “ijon” proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan beberapa pihak lainnya.
Total uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar dan diberikan dalam empat tahap. Tak hanya itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di kediaman Ade. Uang itu disebut sebagai sisa setoran “ijon” tahap keempat.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: