Mendagri Tito Tegaskan Mirwan MS Langgar Aturan, Dikenai Sanksi Pemberhentian Sementara

- Mendagri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena berangkat umrah ke luar negeri tanpa izin menteri.
- Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Pemda, setelah diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri dan terbukti tetap berangkat meski izin dari Gubernur Aceh telah ditolak akibat status tanggap darurat banjir-longsor.
- Tito mengungkap Mirwan tetap terbang pada 2 Desember, padahal izin tak pernah sampai ke Kemendagri dan telah ditegaskan tidak disetujui oleh Gubernur Muzakir Manaf.
, Jakarta–Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan dijatuhkannya sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Tito menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Mirwan bersifat jelas: bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri, meski daerahnya sedang dilanda bencana banjir dan longsor.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Atas pelanggaran itu, Mirwan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan terhitung mulai hari ini. Tito menegaskan sanksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait sanksi administratif berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada Saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan,” kata Tito.
Sanksi ini dijatuhkan setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan pada Senin (8/12). Hasilnya, Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 terkait perjalanan keluar negeri tanpa izin. Ketentuan sanksinya tercantum dalam Pasal 77 undang-undang yang sama.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu pemberhentian sementara selama 3 bulan,” jelas Tito.
Tito mengungkapkan Mirwan sebelumnya pernah mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November. Namun izin itu tidak diteruskan ke Kemendagri karena banjir dan tanah longsor terjadi beberapa hari setelah pengajuan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat pada 27 November dan memutuskan tidak memberikan izin keberangkatan.
Meski begitu, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
“Setelah banjir terjadi sejak 24 November dan Gubernur menetapkan tanggap darurat, izin tidak diberikan. Tapi tanggal 2 Desember yang bersangkutan tetap berangkat umrah,” kata Tito.
Tito mengaku langsung mencari kontak Mirwan saat mengetahui kabar keberangkatan tersebut dan meminta agar segera pulang. Ia juga mempertanyakan izin perjalanan yang seharusnya menjadi syarat wajib.
“Saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah mengajukan izin, tapi tetap berangkat. Ke Kemendagri tidak ada izin sama sekali karena memang belum sampai, sudah ditolak oleh Gubernur,” tegas Tito.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: