Menkeu Purbaya Rilis PMK No.13/2026, Atur Mekanisme Pencairan THR Rp55 Triliun untuk ASN dan TNI-Polri

- Menkeu Purbaya menerbitkan PMK No.13/2026 sebagai petunjuk teknis pencairan THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, serta Polri dari APBN senilai Rp55 triliun.
- Pembayaran wajib dilakukan langsung kepada penerima melalui mekanisme SPM-LS dan SP2D, dengan pengecualian khusus untuk satker Kemhan, TNI, dan perwakilan luar negeri.
- Rincian penerima, besaran, dan waktu pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tersendiri; THR diperkirakan cair pada pekan pertama Ramadan.
, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan teknis yang mengatur pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI, serta Polri tahun ini. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
PMK tersebut memuat petunjuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Namun, soal siapa saja penerimanya, berapa besarannya, dan kapan tepatnya cair, semua itu masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan tersendiri.
Dari sisi mekanisme, Purbaya menetapkan bahwa seluruh pembayaran wajib dilakukan secara langsung kepada penerima. Bila tidak memungkinkan, pembayaran bisa disalurkan lewat bendahara pengeluaran. Anggaran dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing satuan kerja.
Proses pencairan akan berjalan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung berdasarkan kelompok penerima, yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk mendapat Surat Perintah Pencairan Dana.
Ada pengecualian khusus untuk satker Kementerian Pertahanan, TNI, dan perwakilan luar negeri. Ketiganya mengikuti mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan sistem SAKTI.
Untuk pensiunan dan penerima tunjangan, PMK mengatur bahwa pembayaran dilakukan melalui PT Taspen atau PT Asabri, tergantung kelompok penerimanya. Sementara bagi lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja mandiri, beban anggaran dialihkan ke kementerian atau lembaga induknya.
Satu klausul yang cukup tegas, jika ada sisa dana THR atau gaji ke-13 setelah penyaluran, seluruhnya wajib dikembalikan ke kas negara.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR ASN, TNI, dan Polri tahun ini mencapai Rp55 triliun. Angka itu masuk dalam target belanja pemerintah pusat sebesar Rp809 triliun pada kuartal I 2026, bersama sejumlah pos prioritas lain seperti anggaran Makan Bergizi Gratis Rp62 triliun dan paket stimulus ekonomi Rp13 triliun.
Purbaya sebelumnya menyebut THR ASN dijadwalkan cair pada pekan pertama Ramadan. Namun jadwal pasti tetap bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan teknis pembayaran.
Aturan yang terbit di tengah bulan puasa ini memberi sinyal bahwa mesin birokrasi keuangan negara sedang bersiap. Yang masih ditunggu adalah kepastian tanggal, besaran, dan komponen lengkap yang akan tertuang dalam PP.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: