MKD Klarifikasi: Pelantikan Sahroni di Komisi III Sah dan Tidak Langgar Aturan

- MKD tegaskan penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR sesuai prosedur karena masa sanksi nonaktif enam bulan berakhir 5 Maret 2026
- Sahroni dinonaktifkan NasDem 31 Agustus 2025 dan MKD jatuhkan sanksi nonaktif 5 November 2025 selama enam bulan terhitung sejak penonaktifan partai
- Penetapan Sahroni atas usulan NasDem 19 Februari 2026 berlaku efektif 10 Maret 2026 setelah masa reses DPR sesuai UU MD3 dan tata tertib
, Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Dia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ucapnya.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi untuk Sahroni telah berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.
Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyebut bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Maka dari itu ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuhnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: