TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

Pakar Kesehatan Sebut Gas Tertawa N2O Bisa Sebabkan Kerusakan Saraf Permanen

Poin Penting (3)
  • Gas nitrous oxide (N2O) menginaktivasi vitamin B12 dalam tubuh sehingga merusak lapisan pelindung saraf dan memicu kelumpuhan permanen jika digunakan berulang tanpa pengawasan medis
  • Pakar kesehatan memperingatkan dampak N2O mulai dari gangguan pernapasan, kerusakan sistem saraf dan reproduksi, hingga kematian pada kasus berat
  • Data global menunjukkan penyalahgunaan N2O meningkat empat hingga lima kali lipat dalam tiga tahun terakhir, dengan 22,5 persen dari 32.000 responden pernah menggunakannya untuk euforia

Resolusi.co, JAKARTA – Sejumlah pakar kesehatan mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya gas nitrous oxide (N2O) yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Gas yang dijuluki “gas tertawa” ini berpotensi memicu kerusakan saraf hingga kelumpuhan permanen jika disalahgunakan di luar pengawasan medis.

Dokter spesialis neurologi dari RSPAD Gatot Soebroto, Brigjen TNI (Purn) dr. Sholihul Muhibbi, menegaskan bahwa N2O secara kimiawi menginaktivasi vitamin B12 dalam tubuh. Gas ini mengoksidasi atom kobalt dalam B12, membuatnya tak berguna bagi tubuh.

“Tanpa B12 yang aktif, lapisan pelindung saraf atau mielin akan rusak. Di samping itu terjadi juga kekacauan beberapa neurotransmiter serta menimbulkan hipoksia,” kata Sholihul

Kekurangan B12 aktif akibat paparan berkelanjutan memicu kondisi yang disebut Subacute Combined Degeneration of the Spinal Cord. Gejalanya muncul bertahap: dimulai dari kesemutan parah di ujung jari, lalu kehilangan koordinasi tubuh, hingga kelemahan otot ekstrem yang berujung kelumpuhan.

Dalam praktik medis, N2O dipakai sebagai anestesi ringan atau pereda nyeri. Namun penggunaannya melalui mesin khusus yang mencampur gas dengan oksigen berkadar tinggi, minimal 30 persen, di bawah pengawasan tenaga profesional.

“Penggunaan zat yang bertujuan mendapatkan efek rekreasional psikotropika tanpa pengawasan tenaga profesional sangat berbahaya,” ujar Sholihul yang juga mengajar di Universitas Pertahanan.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Prof. Tjandra Yoga Aditama menjelaskan bahwa organ yang menjadi sasaran kerusakan N2O meliputi sistem pernapasan, saraf, dan reproduksi. Dampaknya sangat beragam, mulai dari sesak napas hingga palpitasi jantung.

“Pada mereka yang berkali-kali menghisap N2O dapat menimbulkan gangguan neurologik dan bahkan gangguan otak,” terang Tjandra, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, penggunaan N2O berkepanjangan juga dapat menurunkan kesuburan atau fertilitas. Pada kondisi tertentu, bahkan memicu keguguran pada ibu hamil.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforia yang ditawarkan memang singkat, tapi risikonya fatal dan permanen.

“Jangan pernah mencoba. N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek eforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen,” kata Suyudi dalam keterangan pers, Selasa (27/1/2026).

Suyudi menjelaskan, di luar konteks medis, N2O di lapangan disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.

Menurut data dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, menghirup N2O memiliki sejumlah dampak buruk bagi kesehatan. Beberapa di antaranya adalah gangguan kesadaran, defisiensi vitamin B12, dan kesulitan bernapas. Pada kondisi berat, penggunaannya bahkan bisa menimbulkan kematian.

The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat menyebutkan bahwa gejala akibat menghirup N2O dapat berupa sesak napas, pusing dan bingung, sakit kepala, asfiksia, radang dingin di bawah kulit, serta gangguan reproduksi.

Jurnal kedokteran internasional Lancet pada 2025 menurunkan artikel berjudul “Tackling the growing burden of nitrous oxide-induced public health harms”. Artikel itu menyebutkan penggunaan N2O untuk rekreasi makin meningkat dari waktu ke waktu.

Penelitian The Global Drug Survey yang melibatkan lebih dari 32.000 partisipan dari 22 negara menunjukkan 22,5 persen responden pernah menggunakan N2O untuk mendapat efek euforia.

Publikasi jurnal ilmiah Morbidity and Mortality Weekly Report (MMWR) dari CDC Amerika Serikat pada April 2025 menyebutkan data penyalahgunaan N2O meningkat empat hingga lima kali lipat pada 2023 dibanding 2019.

BNN mencatat bahwa hingga saat ini N2O masih dijual bebas dan dianggap legal karena belum termasuk dalam kategori narkotika. Peluang suatu zat yang menimbulkan ketergantungan untuk dikategorikan sebagai narkotika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun daftar terbaru dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Di Amerika Serikat, N2O dijual baik secara langsung maupun daring dengan berbagai merek seperti FastGas dan NITROX. Hal ini perlu diwaspadai di Indonesia mengingat peredarannya yang kian masif.