Pemerintah Indonesia Pantau Perkembangan Tarif 10% Trump, Ratifikasi Perjanjian Dagang Belum Rampung

- Pemerintah Indonesia melalui Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan akan terus memantau kebijakan tarif 10% baru Trump, sembari menegaskan bahwa perjanjian dagang RI-AS belum berlaku karena masih membutuhkan proses ratifikasi dari kedua pihak.
- Tarif global baru 10% diumumkan Trump pada Jumat (20/2/2026) melalui perintah eksekutif berdasarkan Pasal 122, dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya sudah diterapkan.
- Trump menegaskan akan tetap mencari cara memberlakukan tarif tanpa harus melalui persetujuan Kongres, sehingga perkembangan kebijakan perdagangan AS ke depan masih penuh ketidakpastian.
, Jakarta – Jakarta menjadi titik respons diplomatik pertama setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif global baru sebesar 10% pada Jumat (20/2/2026). Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus mencermati situasi yang berkembang sambil menegaskan bahwa perjanjian dagang antara kedua negara belum resmi berlaku.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa Indonesia tidak akan terburu-buru mengambil langkah.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Haryo menekankan, kesepakatan dagang yang sudah dirundingkan kedua negara itu belum bisa langsung diberlakukan. Masih ada tahap ratifikasi yang harus dilalui, baik di sisi Indonesia maupun di Amerika Serikat.
“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya,” tambahnya.
Ia memastikan masih akan ada forum lanjutan untuk membahas implikasi kebijakan tarif resiprokal tersebut. Indonesia, kata dia, tetap akan mendahulukan kepentingan nasional dalam setiap keputusan yang diambil.
Tarif 10% yang diumumkan Trump itu muncul beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan bea masuk timbal balik yang sebelumnya sudah diberlakukan. Putusan itu membuat Trump meradang secara terbuka dalam konferensi pers di Gedung Putih.
“Saya tidak harus. Saya berhak memberlakukan tarif,” kata Trump ketika ditanya mengapa ia enggan bekerja sama dengan Kongres untuk meloloskan kebijakan serupa.
Trump menegaskan tarif baru ini dibuat berdasarkan Pasal 122, sebuah ketentuan berbeda dari dasar hukum sebelumnya yang telah dibatalkan Mahkamah Agung. Dengan skema baru itu, tarif 10% akan ditambahkan di atas bea masuk yang sebelumnya sudah berjalan dan tidak ikut dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Bagi Indonesia, situasi ini menempatkan pemerintah di posisi yang perlu berhati-hati. Di satu sisi, ada sinyal positif dari Washington setelah kunjungan Presiden Prabowo Subianto yang disebut-sebut menghasilkan sejumlah kesepakatan awal. Di sisi lain, kebijakan tarif Trump terbukti bisa berubah dalam hitungan jam, tergantung dinamika hukum dan politik dalam negeri AS itu sendiri.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: