Produk AS Masuk RI Tanpa Label Halal Sudah Disepakati Prabowo, MUI: Dikasih Gratis pun Tetap Haram

- MUI menolak klausul dalam perjanjian dagang ART Indonesia-AS yang membebaskan produk Amerika dari sertifikasi dan pelabelan halal, dengan alasan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.
- Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan kewajiban halal adalah bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi dan tidak bisa diperdagangkan dalam negosiasi ekonomi apapun.
- MUI membuka ruang kompromi pada aspek administratif dan teknis sertifikasi, namun mempertahankan sikap tegas bahwa substansi kehalalan produk sama sekali tidak bisa dikompromikan.
, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia angkat suara setelah pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat meneken perjanjian dagang yang membebaskan produk-produk AS dari kewajiban sertifikasi maupun pelabelan halal saat masuk ke pasar Indonesia. Bagi MUI, ketentuan itu berbenturan langsung dengan undang-undang yang berlaku.
Perjanjian bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART) itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Kamis (20/2/2026). Dalam lampiran dokumen, tepatnya Annex III Article 2.9, tercantum klausul yang membebaskan produk AS dari seluruh persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kategori makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, dilansir dari situs resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).
Bagi Ni’am, aturan jaminan produk halal bukan sekadar regulasi teknis. Ia menempatkannya sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang sudah dijamin konstitusi. Prinsip fikih muamalah dalam jual beli, katanya, bukan soal siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan main yang harus dipatuhi semua pihak.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” imbuhnya.
Ni’am bahkan pernah langsung mengunjungi sejumlah negara bagian di AS untuk menjalin kerja sama dengan lembaga halal setempat. Ia melihat sistem sertifikasi halal sudah dikenal dan diakui di sana. Dari sudut pandang itu, ia balik menagih konsistensi Washington.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” jelasnya.
Yang menarik, MUI tidak menutup pintu sama sekali. Ni’am memberi ruang kompromi pada aspek teknis dan administratif, seperti penyederhanaan proses, efisiensi waktu dan biaya, serta transparansi pelaporan. Tapi soal substansi kehalalan, ia tidak bergeser.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut.
Persoalannya memang tidak sesederhana yang terlihat di permukaan. Klausul dalam ART sejatinya hanya membebaskan produk yang tidak dikategorikan halal dari kewajiban sertifikasi, bukan membolehkan semua produk AS beredar bebas tanpa pengawasan apapun. Tapi bagi MUI, ambiguitas itulah yang berbahaya, terutama ketika definisi “produk nonhalal” belum tenah seragam antara dua negara dengan sistem hukum yang sangat berbeda.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: