Ribuan Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat karena Kesehatan, Porsi Bisa Dialihkan ke Keluarga

- Sebanyak 1.135 calon jemaah haji reguler dan 34 jemaah khusus dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk keberangkatan haji 2026
- Jemaah yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan dapat mengalihkan porsi hajinya kepada anggota keluarga inti seperti anak atau istri sesuai ketentuan
- Masih ada 704 jemaah reguler dan 134 jemaah khusus yang dalam tahap evaluasi kesehatan dengan upaya perbaikan kondisi agar bisa berangkat
, Jakarta – Sebanyak 1.135 calon jemaah haji reguler dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau istithaah. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2026. Kementerian Haji dan Umrah memperbolehkan porsi mereka dialihkan kepada anggota keluarga.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, meski calon jemaah sudah masuk daftar berhak pelunasan, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan membuat mereka harus batal.
“Kalau yang tidak istitha’ah, walaupun sudah masuk dalam berhak pelunasan, kalau memang sudah tidak mungkin diperbaiki, ya batal. Batal itu bisa digantikan kepada keluarga atau anak atau istrinya,” kata Irfan usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Rabu (21/1/2026).
Dari total 220.283 jemaah reguler yang menjalani pemeriksaan istithaah, sebanyak 216.237 orang dinyatakan lolos. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, dari 14.644 yang diperiksa, 13.485 orang memenuhi syarat.
Selain yang tidak lolos, ada pula jemaah yang masih dalam tahap evaluasi. Untuk kategori ini, Kementerian Haji dan Umrah berupaya memperbaiki kondisi kesehatan mereka agar bisa mengikuti ibadah haji.
Jumlah jemaah reguler yang masih memerlukan evaluasi mencapai 704 orang. Sementara jemaah haji khusus yang belum tuntas diperiksa ada 134 orang. Masih ada 2.207 jemaah reguler dan 991 jemaah khusus yang tengah dalam proses pemeriksaan.
Istithaah kesehatan adalah pemeriksaan yang wajib dilalui sebelum keberangkatan. Tujuannya memastikan calon jemaah mampu melakukan aktivitas berat di Tanah Suci tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Untuk jemaah haji khusus, ada 34 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Pelimpahan porsi haji ke keluarga tidak terjadi secara otomatis. Calon jemaah yang bersangkutan atau keluarganya harus mengajukan permohonan secara langsung.
Syaratnya, kondisi kesehatan benar-benar permanen atau tidak dapat diperbaiki.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
Jamaah yang masih dalam proses evaluasi kesehatan punya kesempatan untuk memperbaiki kondisinya. Jika berhasil pulih dan memenuhi syarat, mereka tetap bisa berangkat tahun ini atau tahun berikutnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: