Sanksi Belum Habis tapi Sahroni Sudah Dilantik Lagi, MKD Buka Penjelasannya

- MKD menyatakan penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR tidak melanggar prosedur, karena berlaku efektif per 10 Maret 2026, setelah masa sanksi resmi berakhir 5 Maret 2026.
- Sanksi nonaktif enam bulan dijatuhkan MKD pada 5 November 2025, dihitung sejak penonaktifan oleh NasDem pada 31 Agustus 2025.
- NasDem mengusulkan kembali Sahroni pada 19 Februari 2026, bertepatan dengan dimulainya masa reses DPR, yang membuat jabatan itu baru aktif setelah reses selesai.
, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI angkat bicara soal polemik kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan, seluruh proses penetapan itu sah secara mekanisme dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Nazaruddin menjelaskan, Sahroni pertama kali dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Tiga bulan berselang, MKD resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifan oleh partai tersebut.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” kata Nazaruddin Dek Gam, Minggu (22/2/2026).
Dengan hitungan itu, masa sanksi Sahroni sejatinya belum habis saat penetapan berlangsung. Namun MKD berpegang pada logika bahwa penetapan dan berlakunya jabatan adalah dua hal berbeda.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.
NasDem mengusulkan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III pada 19 Februari 2026. Tepat di hari yang sama, DPR memasuki masa reses hingga 10 Maret 2026, sehingga penetapan itu baru berlaku efektif setelah reses usai.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026,” lanjutnya.
Di sinilah titik yang patut dicermati. MKD membangun argumentasi bahwa penetapan formal dan efektivitas jabatan bisa dipisahkan secara waktu, satu cara membaca aturan yang bisa diperdebatkan, tapi sulit digugat jika tidak ada preseden yang jelas.
Nazaruddin memastikan proses ini sudah sesuai dengan Undang-Undang MD3 serta peraturan tata tertib DPR.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: