Satu Lagi Bank Ditutup Paksa OJK, Daftar BPR Bangkrut 2026 Kian Panjang

- OJK mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Sumatera Barat pada 7 April 2026, menambah daftar bank yang tutup tahun ini menjadi tujuh lembaga, semuanya berstatus BPR.
- Proses pengawasan terhadap BPR Sungai Rumbai dimulai sejak Maret 2025 akibat rasio permodalan di bawah 12%, dan manajemen gagal melakukan penyehatan dalam waktu yang diberikan.
- LPS akan menjamin dana nasabah dan menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
, Jakarta – Tujuh. Itulah jumlah bank yang izin usahanya sudah dicabut Otoritas Jasa Keuangan sejak Januari hingga awal April 2026. Yang terakhir adalah PT BPR Sungai Rumbai, sebuah bank perekonomian rakyat yang berkantor di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditandatangani pada 7 April 2026. Keputusan ini menjadi ujung dari proses pengawasan yang sudah berlangsung lebih dari setahun.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra.
Cerita BPR Sungai Rumbai sebetulnya sudah bisa dibaca sejak Maret 2025, ketika OJK pertama kali menetapkannya masuk status BPR Dalam Penyehatan. Pemicunya adalah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang terperosok di bawah 12 persen, jauh dari ambang yang disyaratkan regulasi.
Regulator memberi ruang kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki keadaan. Waktu itu tidak digunakan dengan cukup baik.
Pada 4 Maret 2026, OJK menaikkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi, sebuah langkah yang secara tidak langsung menyatakan bahwa upaya penyelamatan internal sudah mentok. Tiga minggu kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan likuidasi sebagai satu-satunya jalan keluar dan meminta OJK mencabut izin usahanya secara resmi.
Di sinilah yang menarik dari pola penutupan BPR belakangan ini. Hampir semua kasus berakar dari persoalan yang sama, yakni permodalan yang tergerus dan tidak segera ditangani, sampai bank tidak punya cukup nafas untuk bertahan.
OJK meminta nasabah BPR Sungai Rumbai agar tidak panik. Dana simpanan yang tersimpan di BPR tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi akan segera dijalankan.
Berikut tujuh BPR yang dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga April 2026: PT BPR Bank Cirebon, PT BPR Suliki Gunung Emas, PT BPR Kamadana, PT BPR Prima Master Bank, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: