SE Ayah Ambil Rapor Diterbitkan, Pemerintah Soroti 25 Persen Anak Alami Fatherless

- Mendukbangga menerbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor untuk meningkatkan peran ayah dalam pengasuhan anak.
- Data pemerintah menunjukkan sekitar 25 persen anak Indonesia mengalami kondisi fatherless akibat minimnya keterlibatan ayah.
- Kebijakan ini mulai berlaku 1 Desember 2025 dan ditujukan kepada pemerintah daerah agar diterapkan di sekolah-sekolah.
, Jakarta — Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji menerbitkan Surat Edaran (SE) Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan anak. Kebijakan ini dilatarbelakangi data yang menunjukkan sekitar 25 persen anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless, yakni tumbuh tanpa keterlibatan ayah secara aktif.
Wihaji menegaskan, kehadiran ayah dalam momen pengambilan rapor bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata perhatian dan tanggung jawab orang tua terhadap perkembangan pendidikan anak. Menurutnya, keterlibatan ayah dapat memperkuat ikatan emosional serta meningkatkan rasa percaya diri anak.
“Banyak anak tumbuh tanpa peran ayah yang optimal. Padahal, kehadiran ayah sangat penting dalam membangun karakter dan mental anak,” ujar Wihaji.
Ia menjelaskan, SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mendorong sekolah di daerah masing-masing melibatkan ayah dalam pengambilan rapor. Dengan begitu, ayah diharapkan dapat memahami langsung capaian akademik, perilaku, serta kebutuhan anak di sekolah.
Selain itu, Wihaji juga mengingatkan agar kemajuan teknologi tidak menggantikan peran orang tua dalam keluarga. Ia menilai, interaksi langsung antara orang tua dan anak tetap menjadi fondasi utama dalam pola pengasuhan yang sehat.
Sementara itu, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, kehadiran ayah dan ibu secara bersama-sama dapat memperkuat komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah.
Surat Edaran Mendukbangga Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor mulai berlaku pada 1 Desember 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diadopsi secara luas sebagai gerakan nasional untuk menekan angka fatherless dan meningkatkan kualitas pengasuhan anak di Indonesia.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: