Sempat Bawa Pentungan Kayu, Buruh HJS Geram dengan 4 Tuntutan LSM A1 Ini

- Ratusan buruh rokok HJS menghadang LSM A1 di Pamekasan secara spontan karena merasa resah dengan banyaknya surat LSM yang mempersoalkan perusahaan tempat mereka bekerja
- LSM A1 melayangkan surat pemberitahuan aksi dengan empat tuntutan: dugaan penyalahgunaan pita cukai, peredaran rokok ilegal, kerugian negara, dan pelanggaran harga jual eceran
- Para buruh mendatangi Bakesbangpol Pamekasan sambil membawa pentungan kayu dan senjata tajam, meminta LSM yang meresahkan segera ditindak
, PAMEKASAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Rakyat Bersatu kini menjadi sorotan setelah rencana aksi demonstrasi terkait dugaan pelanggaran rokok HJS ke Polres Pamekasan mendapat hadangan dari ratusan pekerja perusahaan rokok tersebut.
Aksi penghadangan dilakukan pada Selasa (27/1/2026). Para buruh bergerak dari kantor HJS Pamekasan menuju Bakesbangpol Pamekasan. Sebagian dari mereka terlihat membawa pentungan kayu dan senjata tajam lainnya.
Koordinator Buruh Junaidi mengatakan aksi penghadangan terjadi secara spontan karena banyak oknum LSM di Pamekasan yang bersurat mempersoalkan rokok HJS.
“Untuk poin di surat LSM A1 kami tidak tahu, tapi banyak oknum LSM yang bersurat membuat resah makanya kami hadang. Dia jual kami beli!,” tegas Junaidi.
Junaidi mengaku mendatangi Bakesbangpol Pamekasan untuk menyampaikan bahwa banyak oknum LSM yang meresahkan. Makanya lembaga semacam itu harus dicabut izinnya.
“Kami sudah sampaikan ke Bakesbangpol Pamekasan agar LSM yang meresahkan segera ditindak,” ucapnya.
LSM A1 sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi bernomor 13/A1.01/2026 yang ditandatangani Koordinator Lapangan Junaidi. Dalam surat tersebut, LSM A1 memuat empat poin dugaan pelanggaran.
Pertama, produksi rokok HJS Sigaret Kretek Mesin berisi 20 batang yang diduga diedarkan menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan isi 12 batang.
Kedua, dugaan peredaran rokok ilegal seperti produk Just Mild dan Just Full yang ditemukan beredar di pasaran tanpa pita cukai resmi, serta dugaan penggunaan pita cukai palsu dan salah personalisasi.
Ketiga, dugaan kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat akibat penghindaran kewajiban pembayaran cukai dan pajak rokok. Hal ini dinilai berdampak langsung pada pendapatan negara serta merugikan pelaku usaha rokok yang taat hukum.
Keempat, dugaan pelanggaran penetapan harga karena produk tersebut dijual jauh di bawah Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan pemerintah.
Aksi penghadangan ini menciptakan gejolak di tengah masyarakat Pamekasan. Para buruh yang tiba-tiba mendatangi Bakesbangpol sambil mencari oknum LSM A1 membuat situasi sempat memanas.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: