Tersangka OTT KPK Rizal Dilantik Menkeu Delapan Hari Sebelum Ditangkap

- Rizal, tersangka OTT KPK kasus suap Bea Cukai, baru 8 hari dilantik Menkeu Purbaya sebagai Kakanwil DJBC Sumbar sebelum ditangkap
- KPK menetapkan 6 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar termasuk 5,3 kg emas dan uang berbagai mata uang
- Kasus ini terkait dugaan suap agar PT Blueray bisa meloloskan barang impor dari pengawasan Bea Cukai
, Jakarta – Rizal, tersangka kasus suap di Bea Cukai yang ditangkap KPK pekan lalu, ternyata baru delapan hari dilantik dalam jabatan barunya oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pada 28 Januari, Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Tapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari, terkait dengan jabatan lamanya.
KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, jabatan yang ia pegang sejak 2024 hingga Januari 2026.
“Saudara RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 sampai dengan Januari 2026,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Kamis malam.
Operasi senyap itu mengamankan 17 orang dan menetapkan enam sebagai tersangka. Selain Rizal, ada dua pejabat Bea Cukai lainnya yang ikut terseret: Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.
Sisprian menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, sementara Orlando adalah Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Tiga tersangka sisanya berasal dari PT Blueray, perusahaan yang diduga memberikan suap. Mereka adalah pemilik perusahaan John Field, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan yang menjabat Manajer Operasional.
KPK menilai ada cukup bukti untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Barang bukti yang disita mencapai nilai total Rp 40,5 miliar.
Sebagian besar sitaan ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, dan John Field. Ada uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dan jam tangan mewah.
Rincian barang bukti antara lain: uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000. Logam mulia yang disita mencapai 5,3 kilogram, setara Rp 15,7 miliar.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” ungkap Asep.
Ada juga sebuah jam tangan mewah senilai Rp 138 juta yang turut disita.
Dugaan kasus ini berawal dari adanya suap dan gratifikasi yang diterima para pejabat Bea Cukai. Imbalan itu diduga diberikan agar PT Blueray bisa meloloskan barang impornya tanpa hambatan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: