KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun Aswad Sulaiman, Alasan Bukti dan Daluwarsa

- KPK menerbitkan SP3 perkara dugaan korupsi dan suap izin tambang nikel Aswad Sulaiman karena alat bukti dinilai tidak mencukupi dan unsur suap dinilai kedaluwarsa.
- KPK menyebut keputusan diambil demi kepastian hukum dan sesuai asas pelaksanaan kewenangan dalam UU KPK.
- Publik mempertanyakan keterlambatan penanganan perkara yang sebelumnya disangka merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
, Jakarta —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan ihwal penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Lembaga antirasuah memastikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan karena tidak ditemukannya kecukupan alat bukti serta persoalan kedaluwarsa pada unsur suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, setelah proses penyidikan berjalan dan tidak mampu memenuhi syarat pembuktian kerugian negara.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala pada penghitungan kerugian negara. Selain itu, tempus perkara yang sudah sejak 2009 juga berkaitan dengan daluwarsa perkara suapnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).
Budi menegaskan penghentian penyidikan tetap berada dalam koridor hukum dan selaras dengan asas-asas pelaksanaan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Meski demikian, KPK tidak menjelaskan alasan mengapa perkara ini tidak dibawa ke pengadilan pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum memasuki masa kedaluwarsa.
Sebagaimana diketahui, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan nikel di Konawe Utara. Ia diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun melalui penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga izin operasi produksi kepada sejumlah perusahaan pada rentang 2007–2014.
Selain itu, Aswad juga disinyalir menerima suap sebesar Rp13 miliar dari perusahaan yang mengajukan izin pertambangan pada periode 2007–2009. Atas dugaan itu, ia sempat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konawe Utara sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan aktivitas pertambangan yang intens sejak lebih dari satu dekade terakhir.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: