TODAY'S RECAP
Empat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan?Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarEmpat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan?Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarEmpat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan?Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarEmpat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan?Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026
TODAY'S RECAP
Empat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan? Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS Hisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026 Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-laki Prediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis II Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026 Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan Hilal Empat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan? Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS Hisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026 Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-laki Prediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis II Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026 Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan Hilal

Cari berita

KPK Kantongi Bukti dari Arab Saudi, Akan Periksa Ulang Yaqut dan Fuad Terkait Korupsi Kuota Haji

Poin Penting (3)
  • Tim penyidik KPK telah kembali dari Arab Saudi setelah mengunjungi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi, mengumpulkan informasi dan bukti termasuk dokumentasi foto terkait pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah dan ketersediaan fasilitas yang dijanjikan pemerintah Arab Saudi 2024.
  • KPK akan melakukan konfrontasi temuan kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur yang telah dicekal, temuan BPK IHPS I-2025 memperkuat dugaan dengan 17 permasalahan termasuk 4.531 jemaah tidak sesuai aturan bebankan keuangan haji Rp596,88 miliar, kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
  • Kasus berawal dari pembagian kuota tambahan 50:50 (10.000 reguler, 10.000 khusus) melalui SK Menag 130/2024 yang langgar UU 8/2019 (seharusnya 92% reguler, 8% khusus), KPK temukan dugaan setoran USD 2.600-7.000 per kuota dari 400 travel haji melalui 13 asosiasi ke oknum Kemenag, Ketua KPK beri sinyal segera tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Resolusi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan konfrontasi terhadap sejumlah temuan yang diperoleh tim penyidik dari Arab Saudi kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Langkah ini akan diambil setelah tim penyidik kembali ke Indonesia dan mengkaji seluruh informasi yang berhasil dikumpulkan.

Tim Penyidik Telah Kembali dari Arab Saudi

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim penyidik KPK yang ditugaskan ke Arab Saudi telah kembali ke Indonesia. Selama berada di Arab Saudi, tim mengantongi sejumlah temuan penting terkait kasus kuota haji.

“Sudah [kembali dari Arab Saudi]. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana. Nantinya akan kami kaji dan sampaikan kepada pimpinan,” kata Asep seperti dikutip dari berbagai sumber, Minggu (15/12/2025).

Tim penyidik KPK berangkat ke Arab Saudi pada awal Desember 2025 untuk melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana (Arab Saudi),” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Lokasi yang Dikunjungi Penyidik

Selama berada di Arab Saudi, tim penyidik mengunjungi beberapa lokasi strategis untuk mengumpulkan bukti dan informasi. Lokasi pertama yang didatangi adalah Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Kementerian Haji Arab Saudi.

“Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI Saudi, kemudian ke Kementerian Hajinya Arab Saudi,” ujar Asep, Selasa (2/12/2025).

“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya begitu,” jelas Asep.

Kunjungan penyidik bertujuan mengonfirmasi detail pembagian kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia. Selain itu, KPK juga menggali informasi mengenai fasilitas serta pelaksanaan haji yang dijanjikan pemerintah Arab Saudi.

Temuan yang Diperoleh

Asep menyebutkan bahwa selama berada di Arab Saudi, penyidik sudah mengantongi sejumlah informasi dan bukti awal, termasuk dokumentasi foto yang sudah dikirimkan ke Jakarta.

“Jelas sudah ada beberapa informasi sudah kami terima. Sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami,” ucap Asep.

Tim penyidik diperkirakan berada di Arab Saudi selama lebih dari satu minggu untuk memastikan semua informasi yang dibutuhkan dapat terkumpul dengan lengkap.

“Jadi kami akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia. Karena kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara, dalam hal ini Arab Saudi memberikan kuota sudah pasti siap dengan fasilitasnya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Rencana Pemanggilan dan Konfrontasi

Setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi, KPK berpeluang kembali memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini. Tidak terkecuali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang sudah dicegah ke luar negeri.

“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” kata Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan keberadaan tim KPK yang sedang berada di Arab Saudi. Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti temuan yang didapat tim dari Arab Saudi.

“Mereka sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk bisa memastikan bahwa dugaan-dugaan yang sedang didalami itu sesuai dengan kondisi di lapangannya. Nah harapan kami mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan ya, mungkin minggu ini akhir minggu ini lah baru pulang ke Indonesia. Setelah itu baru nanti laporannya pasti akan kami kaji, dilaporkan kepada pimpinan. Nah dari situlah apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau mungkin ada kegiatan tambahan dan lain-lain. Keputusannya adalah setelah itu,” ujar Setyo.

Temuan BPK Memperkuat Dugaan

Sementara itu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memperkuat dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024-2025 di Kementerian Agama.

Setidaknya dalam IHPS tersebut, ada 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Salah satunya adalah pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai aturan untuk 4.531 orang, sehingga membebani keuangan haji sebesar Rp596,88 miliar.

Tercatat, ada 61 jemaah yang bisa melaksanakan haji padahal sudah menjalankan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir. Kemudian, ada 971 jemaah haji yang bisa berangkat ibadah padahal tidak memenuhi syarat perjalanan haji yang berlaku pada 2024. Data tersebut membuat adanya jemaah haji yang seharusnya berangkat menjadi tertunda, dan membebani keuangan haji pada 2024.

Selain itu, BPK mencatat sejumlah ketidakpatuhan lain, seperti penggunaan anggaran operasional haji yang tidak sesuai dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang belum memenuhi standar akuntansi pemerintah, serta penyimpangan prosedur pembayaran dan pengadaan barang/jasa. BPK juga menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan 3E (efektivitas, efisiensi, ekonomis) senilai Rp779,27 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mengkaji temuan BPK tersebut.

“Jika memang itu terkait dengan perkara dan bisa menjadi pengayaan bagi penyidik untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini, ya tentu itu menjadi positif,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada saat lawatan Presiden RI pada akhir 2023. Kuota tambahan tersebut diberikan dengan tujuan mempercepat daftar tunggu haji reguler yang saat itu mencapai puluhan tahun.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk mempercepat pengurangan antrean panjang keberangkatan haji reguler.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Asep, Selasa (2/12/2025).

Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, seharusnya pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Alokasi akhirnya menjadi 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

Ketidaksesuaian kebijakan ini berdampak langsung pada para calon jemaah. Kuota yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus mencapai sekitar 42% atau 8.400 kursi, yang diduga menguntungkan agen travel.

Dugaan Setoran dan Kerugian Negara

KPK menemukan dugaan setoran yang diberikan para travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran tersebut berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Perbedaan nilai bergantung pada besar kecilnya travel haji.

Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang selanjutnya menyerahkan kepada oknum di Kementerian Agama. KPK menyebut aliran dana itu diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti kerugian negara tersebut. Berdasarkan informasi, hitungan kerugian negara akan selesai pada bulan Desember 2025.

“Kita tunggu ya. Alhamdulillah kalau memang bisa selesai Desember kan begitu, mudah-mudahan,” kata Asep.

Langkah Penyidikan yang Telah Dilakukan

KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit kerugian negara. Dua hari berikutnya, 11 Agustus 2025, lembaga antikorupsi tersebut mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun sekaligus menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.

Tiga orang yang telah dicegah ke luar negeri adalah: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Ormas dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan berlaku enam bulan mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap keterlibatan lebih luas: sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam skema kuota tambahan tersebut.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Gus Yaqut, Kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama, hingga rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex. Dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar juga telah disita KPK pada Senin (8/9/2025), yang disebut dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan dana commitment fee.

KPK kini masih berfokus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para travel haji yang memperoleh kuota khusus tambahan. Lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia telah dimintai keterangan.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Sinyal Penetapan Tersangka

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberi sinyal bahwa lembaganya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ia menyampaikan hal itu seusai acara puncak Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).

“Ya ditunggu saja,” kata Setyo.

Ia menegaskan bahwa pimpinan tidak pernah mengintervensi proses penyidikan.

“Semua berdasarkan alat bukti, dokumen. Manakala semuanya sudah dianggap cukup, tanpa pertanyaan, tanpa intervensi pimpinan, akan berjalan sesuai jalannya,” tandasnya.

Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati langkah KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara tersebut.