TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

16 April 2026
TODAY'S RECAP

Cari berita

Perpol Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tuai Kritik, Publik Minta Evaluasi Presiden

Poin Penting (3)
  • Perpol baru Polri memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil dan memicu polemik publik.
  • Pakar dan masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas birokrasi dan supremasi sipil.
  • Presiden diminta turun tangan untuk mengevaluasi atau mengambil alih keputusan demi menjaga agenda reformasi.

Resolusi.co, Jakarta – Peraturan Kepolisian (Perpol) yang membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai polemik luas di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut berpotensi menabrak prinsip reformasi birokrasi dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan aparat penegak hukum.

Perpol tersebut dinilai memberi ruang lebih besar bagi anggota Polri aktif untuk mengisi posisi strategis di lembaga atau institusi sipil. Kebijakan ini langsung memicu kritik dari pakar hukum tata negara, pengamat kebijakan publik, hingga kelompok masyarakat sipil yang khawatir terhadap dampaknya bagi netralitas birokrasi.

Para pengkritik menilai, pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Selain itu, kebijakan ini dikhawatirkan melemahkan prinsip supremasi sipil yang selama ini menjadi salah satu fondasi dalam sistem demokrasi Indonesia pascareformasi.

Merespons polemik tersebut, sejumlah pihak mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil alih dan mengevaluasi kebijakan tersebut. Presiden diminta turun tangan guna memastikan aturan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta tidak menggerus profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum.

Menurut para pengamat, keterlibatan presiden diperlukan agar terdapat kejelasan arah kebijakan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap agenda reformasi birokrasi dan penataan institusi negara. Mereka menilai keputusan strategis seperti ini tidak cukup diserahkan pada kebijakan internal lembaga.

Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menegaskan apakah Perpol tersebut akan direvisi atau dievaluasi ulang. Publik pun menunggu langkah konkret pemerintah dalam merespons kritik yang berkembang, mengingat isu ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan prinsip demokrasi jangka panjang.

Polemik Perpol ini menambah daftar panjang perdebatan publik terkait posisi aparat keamanan dalam struktur sipil. Keputusan akhir pemerintah dinilai akan menjadi penentu arah reformasi institusi dan batas kewenangan aparat negara ke depan.