TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

21 April 2026
TODAY'S RECAP

Cari berita

UI Punya Waktu 30 Hari Putuskan Nasib 16 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di FH UI

Poin Penting (3)
  • Satgas PPKS UI tengah menginvestigasi kasus dugaan kekerasan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI yang terseret dalam grup percakapan berisi narasi seksual terhadap 20 mahasiswi dan 7 dosen.
  • Mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022, Satgas punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, dan rektor wajib menjatuhkan keputusan dalam 5 hari setelah rekomendasi diterima.
  • Sanksi yang mungkin dijatuhkan berjenjang, dari teguran tertulis hingga pemecatan dan pelimpahan ke aparat hukum jika terbukti ada unsur pidana; pihak korban menyatakan siap membawa kasus ini ke pengadilan.

Resolusi.co, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kini masuk tahap investigasi resmi. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI (Satgas PPKS UI) tengah memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk mengumpulkan bukti dan menyusun kronologi kejadian.

Kasus ini pertama kali terkuak ketika tangkapan layar sebuah grup percakapan beredar luas. Dalam grup beranggotakan 16 mahasiswa FH UI itu, tersebar berbagai narasi bernuansa seksual yang menyasar 20 mahasiswi dan 7 dosen di lingkungan FH UI.

Publik FH UI bergerak cepat. Senin, 13 April, forum sidang digelar di Auditorium FH UI dan mendatangkan ke-16 mahasiswa yang diduga terlibat. Sidang itu dihadiri oleh civitas akademika, mulai dari mahasiswa biasa hingga dekan fakultas.

Sehari kemudian, dalam konferensi pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, BEM FH UI menegaskan bahwa kampus tidak punya ruang untuk menunda. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengingatkan soal batas waktu yang sudah diatur dalam regulasi internal universitas.

“Setelah ada rekomendasi dari Satgas, rektor UI wajib mengeluarkan suatu keputusan dengan tenggat waktu 5 hari,” tegas Dimas.

“Jadi, kalau misalkan rektor masih mempertanyakan apakah saya punya tenggat waktu atau tidak, silakan mohon dibaca lagi peraturan rektor yang berlaku,” tambahnya.

Acuan yang dimaksud Dimas adalah Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dalam aturan itu, Satgas diberi waktu 30 hari untuk menuntaskan pemeriksaan dan menuangkan hasilnya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Setelah BAP rampung, rektor punya waktu 5 hari untuk menjatuhkan keputusan.

Pihak UI sendiri mengonfirmasi proses sedang berjalan. Dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (15/4), universitas menyebut pemeriksaan masih mencakup pendalaman kronologi dan verifikasi alat bukti.

“Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti,” tulis UI.

Pernyataan itu terdengar prosedural, dan mungkin memang dirancang demikian. Tapi bagi korban dan pendamping mereka, kata “kemungkinan” dalam kalimat resmi kampus tentu tidak terasa cukup meyakinkan.

Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku bisa dikenai sanksi administratif berlapis. Sanksi ringan berupa teguran tertulis atau permintaan maaf secara publik di lingkungan kampus. Sanksi sedang mencakup penonaktifan sementara selama satu hingga dua semester, penghentian beasiswa, hingga pengurangan hak akademik lainnya. Adapun sanksi berat bisa berujung pada penonaktifan tiga semester, bahkan pemberhentian dari status mahasiswa. Jika ditemukan unsur pidana, kasus wajib diteruskan ke aparat penegak hukum.

Kubu korban sendiri sudah menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur pengadilan apabila penanganan internal kampus dinilai tidak memadai.