TODAY'S RECAP
Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarSidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarSidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarSidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026

Cari berita

Meski Masih Diperdebatkan, Wacana Pilkada Lewat DPRD Berdasarkan Konstitusi

Resolusi.co, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa gagasan untuk mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung ke pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, dari sudut pandang konstitusional, opsi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan layak dikaji lebih jauh dalam rangka pembaruan sistem demokrasi di Indonesia.

Rifqinizamy mengutip Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara tegas harus melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Penafsiran inilah yang menurutnya membuka ruang bagi model demokrasi tidak langsung, di mana DPRD mengambil peran sebagai pemilih kepala daerah.

Dia juga menyoroti bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 — yang secara eksplisit mencantumkan pemilu untuk presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, perdebatan soal mekanisme pilkada tidak secara otomatis berbenturan dengan konstitusi apabila diselenggarakan melalui DPRD.

Argumentasi DPR ini memicu diskusi lebih luas di kalangan pengamat dan politisi. Bagi pendukung, penafsiran kata demokratis membuka peluang bagi model demokrasi yang lebih fleksibel, yang bisa menekan biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung sekaligus memperkuat peran wakil rakyat di tingkat daerah.

Namun, kritik juga muncul dari partai lain di DPR. Beberapa anggota legislatif dari Fraksi PDIP secara eksplisit menolak gagasan tersebut, menilai perubahan mekanisme yang telah menjadi bagian dari semangat reformasi sejak era 2005 justru bisa mereduksi partisipasi langsung rakyat dalam memilih pemimpin daerah.

Komisi II DPR Siap Lanjutkan Telaah dan Kodifikasi

Selain alasan konstitusi, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI siap menindaklanjuti wacana ini melalui mekanisme legislasi yang lebih sistematis. Salah satu opsi yang dibuka adalah kodifikasi hukum pemilu, yakni penggabungan atau penataan ulang berbagai aturan terkait pemilu dan pilkada dalam satu payung hukum yang lebih koheren.

Namun dia juga menegaskan batasnya: meskipun pilkada melalui DPRD dianggap konstitusional, bentuk lain seperti pengangkatan gubernur langsung oleh presiden tetap ditolak karena bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Wacana pilkada tidak langsung ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga ilustratif terhadap tensi antara efisiensi biaya politik dan prinsip partisipasi masyarakat. Sejumlah pengamat melihat bahwa implementasi model ini, jika dipilih, harus disertai mekanisme pengawasan publik yang kuat agar legitimasi para pemimpin daerah tak semata bergantung pada elite partai di DPRD.

Di sisi lain, respons berbeda dari partai politik mencerminkan adanya perbedaan pandangan ideologis dan strategis di parlemen terkait arah demokrasi lokal. Perdebatan ini dipandang sebagai bagian dari proses adaptasi sistem politik Indonesia dalam konteks biaya politik yang makin tinggi dan kebutuhan penyederhanaan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa mengorbankan prinsip representasi rakyat.

Meski mendapat legitimasi dari segi konstitusi menurut Komisi II DPR, wacana pilkada melalui DPRD masih menyisakan pro-kontra yang tajam. Debat hukum, politik, dan sosialnya kemungkinan akan terus berlanjut seiring dengan rencana pembahasan revisi undang-undang terkait sistem pemilu dan pilkada dalam waktu mendatang.