Boyamin MAKI: Dalih Paripurna Khofifah Tak Hadiri Sidang Terlalu Dicari-cari

- Boyamin Saiman menilai ketidakhadiran Khofifah di sidang KPK sangat disayangkan dan menyebut alasan rapat paripurna bisa diwakilkan.
- Pemanggilan KPK dinilai sah dan patut, sehingga alasan paripurna dianggap mengada-ada dan dicari-cari.
- Boyamin menegaskan Khofifah perlu hadir sebagai teladan kepatuhan hukum dan untuk mengonfirmasi dugaan fee hibah pokir.
, Jakarta– Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.
“Bu Khofifah tidak hadir itu menurut saya sangat disayangkan. Kalau alasannya rapat paripurna, itu bisa diwakilkan oleh wakil gubernur. Kepala daerah sering tidak hadir paripurna dan itu hal biasa,” tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, pemanggilan terhadap Khofifah telah dilakukan secara patut karena surat panggilan diterima tiga hari sebelum persidangan digelar. Dengan demikian, ia menilai tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk mangkir dari persidangan, terlebih dalam kapasitas sebagai saksi perkara korupsi.
“Kalau memang harus menyampaikan nota anggaran atau persetujuan, itu bisa diwakili. Bahkan rapat paripurna bisa digeser sore atau malam. Saya tahu DPRD Solo sering rapat paripurna malam hari. Jadi alasan paripurna itu menurut saya mengada-ada, mencari-cari alasan,” ujar mantan Anggota DPRD Solo itu.
Boyamin menegaskan, kehadiran Khofifah di ruang sidang memiliki arti penting sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Sebagai gubernur, Bu Khofifah harus memberi contoh bahwa kita patuh hukum dan mengutamakan hukum di atas segalanya,” tegasnya.
Ia juga berharap pada pemanggilan berikutnya, Khofifah dapat hadir dan memberikan keterangan terkait pernyataan almarhum Kusnadi mengenai dugaan adanya fee hibah pokir hingga 30 persen untuk pihak eksekutif.
“Saya belum bisa mengatakan benar atau tidak, tapi kalau keterangan Kusnadi nanti didukung saksi lain dari DPRD, maka wajib dikonfirmasi kepada Bu Khofifah. Kalau beliau menyangkal, hakim yang akan menilai,” jelas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menambahkan bahwa sebagai saksi, Khofifah akan disumpah di bawah Al-Qur’an sehingga memiliki kewajiban hukum dan moral untuk berkata jujur di hadapan majelis hakim.
“Kalau sampai bohong, itu bukan hanya bermasalah secara hukum di dunia, tapi juga di akhirat,” pungkasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: