Pemkab Pamekasan Musnahkan 2.937 Botol Miras Jelang Ramadhan

- Pemkab Pamekasan memusnahkan 2.937 botol miras di Lapangan Nagara Bhakti pada Senin, 9 Februari 2026, dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati menjelang Ramadhan
- Bupati Kholilurrahman menegaskan tidak ada toleransi bagi penjual miras karena dampak buruknya terhadap kesehatan, produktivitas, dan keamanan sosial
- Selain penindakan tegas, pemkab juga mendorong pencegahan melalui edukasi dan pengawasan melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat
, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memusnahkan 2.937 botol minuman keras berbagai jenis pada Senin sore, 9 Februari 2026. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman hadir langsung memimpin acara. Didampingi Wakil Bupati H. Sukriyanto, keduanya menyaksikan ribuan botol miras dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan kondisi sosial yang lebih kondusif.
“Kita tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun kepada penjual miras,” tegas Bupati Kholilurrahman.
Miras dinilai membawa dampak buruk berlapis. Mulai dari kerusakan kesehatan, penurunan produktivitas, hingga pemicu tindak kriminal dan konflik dalam masyarakat.
“Ini bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi penerus,” tambahnya.
Pemerintah daerah ingin mengirim sinyal tegas. Peredaran minuman beralkohol, terlebih menjelang bulan suci, tidak akan mendapat ruang.
Kholilurrahman juga mendorong pendekatan pencegahan. Edukasi dan pengawasan bersama melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga elemen masyarakat lainnya.
Pemusnahan miras ini menjadi pernyataan sikap. Pemkab Pamekasan konsisten menjaga moral generasi muda dari ancaman alkohol.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: