BGN Tetapkan Aturan MBG Selama Ramadan 2026: Distribusi Dimulai 23 Februari, Menu Disesuaikan Waktu Berbuka

- Program MBG tetap berjalan selama Ramadan 2026, namun dihentikan sementara pada 18–22 Februari 2026 dan dimulai kembali secara serentak pada Senin, 23 Februari 2026 sesuai Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026.
- Mekanisme distribusi disesuaikan berdasarkan karakteristik penerima: siswa sekolah membawa makanan pulang untuk berbuka, pesantren mendapat MBG menjelang waktu buka, sementara ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap menerima MBG seperti biasa.
- Menu MBG selama Ramadan diarahkan menggunakan kemasan sehat bebas ultra processed food, dengan rekomendasi seperti telur asin, abon, dendeng kering, buah lokal, dan kurma; khusus Aceh dan Sumatera Barat, pelaksanaan disesuaikan dengan kearifan budaya dan hukum daerah setempat.
, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berhenti selama Ramadan 2026, tetapi mekanisme distribusinya berubah total. Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan jadwal dan bentuk pembagian makanan agar selaras dengan kondisi penerima manfaat yang mayoritas tengah berpuasa.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026, distribusi MBG dihentikan sementara sejak 18 hingga 22 Februari 2026 dan kembali berjalan secara serentak mulai Senin, 23 Februari 2026.
“Pada awal Ramadan yaitu hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026 tidak dilakukan pendistribusian MBG. Pendistribusian MBG pada bulan Ramadan secara serempak dimulai pada hari Senin, 23 Februari 2026,” demikian bunyi poin 10b edaran tersebut.
Penyesuaian distribusi dirinci menurut kategori penerima. Untuk siswa sekolah di daerah yang mayoritas berpuasa, makanan tetap dibagikan saat jam sekolah namun dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka. Di lingkungan pesantren, MBG disajikan menjelang waktu buka puasa. Sementara untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, distribusi berjalan normal tanpa perubahan.
Di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kearifan budaya, adat, kebiasaan, dan hukum setempat.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan menu yang dibagikan selama Ramadan juga mengalami penyesuaian. Makanan yang mudah basi, bercita rasa pedas, dan mengandung produk ultra processed food (UPF) tidak dianjurkan untuk disajikan.
“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” kata Dadan Hindayana.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keberlangsungan program gizi tanpa mengabaikan sensitivitas bulan Ramadan, sekaligus memastikan kualitas makanan tetap terjaga meski distribusinya bergeser ke waktu berbuka.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: