Aktivis Jaga Deca: Masyarakat Kebun Sawit Justru Terbeban Harga Minyak Mahal

- Masyarakat di sekitar kebun sawit justru terbebani harga minyak tinggi dan tidak dapat bagi hasil selama belasan tahun, bahkan dilimpahkan utang hingga ratusan miliar rupiah dari skema kemitraan plasma.
- Konflik agraria sawit mencapai 67 persen dari total konflik di Indonesia pada 2024, berdampak pada 127.281 hektare lahan dan 14.696 keluarga, dengan 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi sejak 2014-2024.
- Aktivis dan petani yang memperjuangkan hak atas tanah justru dikriminalisasi, termasuk 23 petani dan aktivis di Buol yang dituduh melakukan pendudukan lahan dan penghasutan.
, JAKARTA – Ketua Jaringan Jaga Deca, Fatrisia Ain, menyoroti ironi yang terjadi pada kehidupan masyarakat di sekitar area kebun kelapa sawit. Mereka justru sering kali terbebani oleh harga minyak sawit yang tinggi, padahal hidup di tengah perkebunan penghasil komoditas tersebut.
“Mulai dari lahan kami yang dimitrakan itu tidak diberikan bagi hasil selama belasan tahun selama bermitra, kami justru dilimpahkan utang hingga ratusan miliar rupiah,” kata Fatrisia dalam diskusi bertajuk “Pergerakan dan Ketahanan Masyarakat Sipil dalam Neo-otoritarianisme di Indonesia” yang digelar Yayasan Tifa secara daring, Rabu (3/12/2025).
Fatrisia menggambarkan situasi yang terjadi saat ini dengan adanya penambahan regulasi dalam perampasan tanah masyarakat. Ia menekankan bahwa militerisasi di perkebunan sawit sudah terjadi sejak era Orde Baru dan masih berlangsung hingga kini.
“Militerisasi di perkebunan sawit itu sudah lama ada. Sejak Orba, kalau bicara soal konteks generasi kakek saya itu sejak Orde Baru, kemudian Reformasi masih berlangsung juga skema yang sama, dan di generasi kami masih harus memperjuangkan hal yang sama,” kata dia.
Ia mengungkapkan, masyarakat para pemegang hak di pedesaan justru mengalami peningkatan pelanggaran di balik ekspansi perkebunan sawit. Yang mereka hadapi bukan kesejahteraan seperti yang dijanjikan pemerintah, melainkan pelanggaran hak yang berlipat ganda.
“Yang kami hadapi justru itu bukan kesejahteraan, bukan upaya pemerintah untuk apa namanya, memberikan keuntungan untuk masyarakat, tetapi yang terjadi adalah justru kami menghadapi pelanggaran hak yang berlipat,” kata dia.
Fatrisia menuturkan, masih banyak masyarakat yang dikriminalisasi karena melakukan aksi damai menuntut haknya untuk dikembalikan. Aksi tersebut dilaksanakan oleh masyarakat di lingkar sawit yang terdampak oleh program pemerintah yang dikenal dengan revitalisasi perkebunan atau dalam praktiknya berbentuk kemitraan inti plasma.
“Aksi damai ini adalah dilaksanakan oleh masyarakat di lingkar sawit yang itu terdampak oleh program pemerintah yang dikenal dengan revitalisasi perkebunan atau dalam praktiknya itu berbentuk kemitraan inti plasma,” katanya.
Ia menceritakan dalam praktiknya di lapangan, pembangunan perkebunan sawit yang dimitrakan dengan korporasi justru menimbulkan perampasan hak yang berlipat. Lahan masyarakat yang dimitrakan tidak diberikan bagi hasil selama belasan tahun, bahkan masyarakat justru dilimpahkan utang hingga ratusan miliar rupiah.
Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat bahwa konflik agraria akibat perkebunan sawit meningkat tajam, dengan 67 persen dari total konflik agraria di Indonesia pada 2024 disebabkan oleh ekspansi sawit. Konflik ini berdampak pada 127.281 hektare lahan dan 14.696 keluarga, serta memicu kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani.
Catatan Walhi menunjukkan terdapat 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena memperjuangkan hak-hak mereka sepanjang 2014-2024. Rinciannya, 548 korban dari sektor perkebunan, 292 korban kawasan strategis pariwisata nasional, 243 korban sektor pertambangan, 15 korban sektor perhutanan, 10 korban infrastruktur, dan 23 korban sektor lain.
Fatrisia juga menggambarkan terdapat masyarakat yang harus bermigrasi karena adanya perampasan lahan dan keterbatasan lahan untuk dikelola. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada solusi hijau yang ditawarkan selama ini.
“Jadi kami melihat tidak ada sebenarnya solusi hijau yang ditawarkan selama ini. Jangankan bicara soal lingkungan, dampak sosialnya sangat berlipat ganda yang kami rasakan,” kata Fatrisia.
Sebagai Koordinator Forum Petani Plasma Buol, Sulawesi Tengah, Fatrisia sendiri pernah mengalami kriminalisasi. Sepanjang 2024, terjadi kriminalisasi terhadap 23 petani dan aktivis yang berkonflik dengan PT Hardaya Inti Plantation. Tujuh di antaranya perempuan, termasuk dirinya. Mereka dituduh melakukan pendudukan lahan dan penghasutan pada petani yang melakukan aksi penghentian operasional kebun.
“Saya dengan Seniwati dianggap sebagai dalang dari upaya penghentian oleh petani, yang walaupun sejujurnya itu upaya bersama dan hasil musyawarah,” katanya dalam wawancara terpisah.
Ia menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah pada Maret 2024. Fatrisia dan teman-teman seperjuangan juga mendapat teror, baik langsung maupun online, akibat perjuangan mereka menuntut keadilan agraria.
Di Kabupaten Buol, kemitraan sawit yang berjalan dipandang sebagai skema perampasan tanah. Korporasi diduga memaksa masyarakat menyerahkan lahan mereka untuk menjadi mitra. Penguasaan lahan milik masyarakat oleh perusahaan berdampak pada sekitar 4.934 pemilik lahan atau sekitar 3,3 persen penduduk Buol.
Semua data hasil produksi dipegang perusahaan, sementara perjanjian kerja sama dibuat dengan tidak adil karena pihak perusahaan didukung oleh tim hukumnya, sedangkan pihak koperasi tidak memiliki pendampingan hukum yang memadai.
Jaringan Jaga Deca merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung prinsip Hak Asasi Manusia, perlindungan perempuan dan anak, pengakuan masyarakat lokal dan adat, serta keberlanjutan lingkungan.
Permasalahan serupa juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Laporan Human Rights Watch mencatat berbagai pelanggaran HAM dalam industri kelapa sawit, termasuk hilangnya lahan tanpa kompensasi memadai, janji-janji yang tidak dipenuhi perusahaan, hingga hilangnya sumber mata pencaharian tradisional masyarakat.
Puncak kekerasan dan kriminalisasi biasanya terjadi di akhir pemerintahan karena eksekusi pembangunan juga terjadi di periode tersebut. Ini membuktikan tingkat partisipasi negara dalam kasus Strategic Lawsuit Against Public Participation cukup tinggi atau bahkan negara sendiri yang memfasilitasi atau menjadi pelaku terhadap masyarakat.
Indonesia memiliki regulasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai instrumen utama anti-SLAPP. Namun, regulasi tersebut terbatas di sektor lingkungan hidup dan belum mencakup secara komprehensif perlindungan bagi pembela hak asasi manusia dan aktivis agraria.
Para aktivis dan organisasi masyarakat sipil terus mendesak pemerintah untuk meninjau kembali beberapa pasal dalam UU Perkebunan, khususnya Pasal 21 dan Pasal 47, yang dinilai tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: