Aliansi Mahasiswa Muslim Malang Laporkan Komika Pandji Pragiwaksono atas Dugaan Penistaan Agama

- Aliansi mahasiswa Muslim Malang melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polresta Malang atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy "Mens Rea", dijerat Pasal 156a dan 304 KUHP
- Pelapor keberatan dengan materi Pandji yang menyinggung ibadah Islam seperti shalat, shaf, dan pemilihan pemimpin berdasarkan ibadah yang dinilai membangun stigma negatif terhadap praktik keagamaan
- Polresta Malang terima dua laporan sejak 12 Januari 2026, sementara Pandji juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan kasus serupa
, Malang – Komika Pandji Pragiwaksono kembali dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. Kali ini laporan datang dari sekelompok mahasiswa di Kota Malang yang tergabung dalam Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) ke Polresta Malang Kota.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy bertajuk “Mens Rea” yang diunggah Pandji di platform digital dan dinilai mengandung penghinaan terhadap agama Islam. Pelaporan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, Pandji dilaporkan atas dugaan penistaan agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Ia dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 304 KUHP Nasional.
Perwakilan ALAM, Rizki Abubakar Difinubun, menyampaikan bahwa laporan ini berangkat dari keresahan terhadap isi materi stand up Pandji yang dinilai melampaui batas kritik dan masuk ke ranah pelecehan agama.
“Di dalam video, Pandji menyampaikan bahwa memilih pemimpin jangan hanya melihat dari ibadahnya dan seakan-akan kalau shalatnya tidak pernah bolong maka apakah berarti orangnya baik. Kemudian, ada juga yang menyinggung terkait shaf shalat,” kata Rizki.
Menurut Rizki, materi tersebut dipersepsikan tidak hanya sebagai opini personal, tetapi berpotensi membangun stigma negatif terhadap praktik ibadah umat Islam yang bersifat sakral. Selain menyinggung soal ibadah dan kepemimpinan, laporan ALAM juga mencakup bagian materi Pandji yang membahas situasi darurat dalam penerbangan.
Dalam konten tersebut, Pandji berseru apabila terjadi situasi berbahaya ketika dalam penerbangan, penumpang pesawat diminta untuk melonggarkan sabuk pengaman dan merapatkan shaf untuk melaksanakan salat safar. Pelapor menyesalkan Pandji menyampaikan hal itu dengan candaan sehingga mencederai masyarakat, khususnya umat Islam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan adanya laporan terhadap Pandji Pragiwaksono. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima dua laporan terpisah sejak Senin, 12 Januari 2026.
“Betul, ada laporan terkait hal tersebut,” kata Aji, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan pertama datang dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Umat Islam Kota Malang dengan substansi serupa. Pihaknya kini tengah meminta keterangan para saksi untuk menindaklanjuti kedua laporan tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke kepolisian. Sebelumnya, pada 8 Januari 2026, komika kelahiran Singapura itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan di Polda Metro Jaya tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait Pasal 300 dan 301 KUHP.
Pelapor di Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai Pandji telah mencemarkan nama baik dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dalam pertunjukan Mens Rea, terdapat materi tentang konsesi tambang yang dianggap merendahkan dan memfitnah kedua organisasi.
“Pandji seolah-olah menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis dan mendapatkan izin tambang sebagai imbalan atas suara dalam kontestasi Pemilu kemarin,” ujar Rizki.
Meski demikian, kedua organisasi induk secara tegas justru membantah mempersoalkan pertunjukan Pandji. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menyatakan bahwa organisasi bernama Angkatan Muda NU tidak ada dalam struktur resmi PBNU maupun badan otonomnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: