Bayang-bayang Otoritarianisme: Ketika Kritik Menjadi Ancaman Eksistensial

, Dalam beberapa bulan terakhir, ruang publik Indonesia dihantui oleh fenomena yang mengerikan sekaligus ironis. Para aktivis dan influencer yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah mengalami intimidasi sistematis yang berkisar dari serangan digital terkoordinasi hingga ancaman fisik yang konkret. Kasus Dandhy Dwi Laksono yang mendapat teror setelah mengungkap isu tambang, intimidasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pasca investigasi kasus HAM, hingga serangan masif terhadap content creator yang mempertanyakan kebijakan ekonomi, semuanya membentuk pola yang mengkhawatirkan.
Ini bukan lagi sekadar paranoia kolektif atau teori konspirasi, melainkan realitas yang telah terdokumentasi dengan baik oleh berbagai lembaga pemantau kebebasan sipil.
Yang lebih mencemaskan, intimidasi ini tidak datang dari aktor tunggal yang mudah diidentifikasi, melainkan dari ekosistem kompleks yang melibatkan buzzer terorganisir, akun-akun anonim dengan pola serangan terkoordinasi, hingga, dalam beberapa kasus, aktor negara yang beroperasi di wilayah abu-abu antara legalitas dan kekerasan. Bahkan jika boleh curiga, pola ini bukanlah fenomena alamiah, melainkan operasi sistematis yang menunjukkan tingkat organisasi dan pendanaan tertentu
Fenomena ini menandai sebuah titik kritis dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ketika kritik terhadap penguasa tidak lagi diterima sebagai bagian dari dialektika demokrasi, melainkan diperlakukan sebagai ancaman yang harus dimusnahkan. Dimulai dari serangan digital yang tampak “organik” namun sebenarnya terkoordinasi. Lalu meningkat ke level yang lebih mengancam, stalking fisik, penguntitan, hingga teror langsung.
Beberapa aktivis melaporkan mengalami penguntitan oleh orang-orang tidak dikenal, menerima kiriman bunga duka atau paket-paket dengan konten mengancam, bahkan menghadapi intimidasi terhadap anggota keluarga mereka. Tentu saja ini bukan lagi ranah perdebatan ide, melainkan upaya sistematik untuk menciptakan efek jera—bukan hanya kepada target langsung, tetapi kepada siapa pun yang berani menyuarakan kritik.
Dan yang paling problematis adalah penggunaan instrumen hukum sebagai alat intimidasi. Pasal-pasal karet dalam UU ITE, khususnya pencemaran nama baik dan hate speech, menjadi senjata untuk menjerat kritikus. Data dari SAFEnet mencatat lonjakan signifikan kasus ITE terhadap aktivis dan jurnalis dalam dua tahun terakhir. Hukum yang seharusnya melindungi warga negara justru digunakan untuk membungkam mereka. Ini menciptakan chilling effect yang masif—banyak orang yang sebenarnya memiliki kritik substantif memilih diam karena takut terjerat kasus hukum yang bisa menghancurkan eksistensi ekonomi dan sosial mereka.
Paradoks Demokrasi Digital hingga Krisis Legitimasi Negara
Indonesia mengalami paradoks demokrasi digital yang menarik sekaligus mengerikan. Di satu sisi, penetrasi internet dan media sosial menciptakan demokratisasi akses informasi dan ekspresi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Siapa pun bisa menjadi produsen konten, kritikus, dan influencer tanpa harus melalui gatekeeper media mainstream. Ini adalah pencapaian luar biasa bagi demokrasi partisipatoris.
Namun di sisi lain, ruang digital yang sama juga menjadi arena perang informasi yang brutal. Algoritma platform media sosial yang dirancang untuk engagement justru memperkuat polarisasi dan memfasilitasi penyebaran disinformasi masif. Buzzer terorganisir memanfaatkan celah ini untuk menciptakan realitas alternatif di mana kritik legitimate dipersepsikan sebagai makar, di mana aktivis pro-demokrasi dicitrakan sebagai agen asing, di mana narasi korupsi dan pelanggaran HAM ditenggelamkan oleh banjir konten propaganda.
Sejumlah peneliti media digital Indonesia menunjukkan pola yang konsisten, misalnya setiap kali muncul kritik substantif terhadap pemerintah, dalam hitungan jam akan muncul counter-narrative yang terkoordinasi dari ratusan hingga ribuan akun. Narasi ini dirancang dengan sophisticated, tidak lagi sekadar menyerang secara kasar, tetapi menggunakan strategi diskreditasi yang lebih halus. Dengan mempertanyakan motif, mengaitkan dengan kepentingan asing, atau mengalihkan isu ke topik lain. Ini adalah propaganda abad 21 yang memanfaatkan kecepatan dan viral nature dari media sosial.
Fenomena intimidasi terhadap kritikus ini sesungguhnya mengungkapkan sebuah krisis legitimasi yang fundamental. Pemerintahan yang confident dengan kinerjanya, yang memiliki basis legitimasi kuat, dan yang percaya pada rasionalitas kebijakannya tidak akan merasa terancam oleh kritik. Sebaliknya, mereka akan menyambut kritik sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan dan memperkuat akuntabilitas.
Namun ketika kekuasaan bereaksi dengan intimidasi dan kekerasan terhadap kritik, itu menunjukkan ketakutan eksistensial. Ketakutan bahwa narasi kritik tersebut mungkin benar. Ketakutan bahwa publik mungkin akan percaya pada kritik itu. Ketakutan bahwa legitimasi mereka sebenarnya rapuh dan tidak bisa bertahan dalam kompetisi ide yang terbuka.
Sejarah menunjukkan bahwa rezim-rezim yang paling brutal dalam membungkam kritik justru adalah rezim-rezim yang paling rapuh legitimasinya. Orde Baru Soeharto, dengan segala aparatus represinya, jatuh ketika tidak lagi bisa mengelola krisis legitimasi di tengah krisis ekonomi 1998.
Begitu jufa dengan sejarah rezim-rezim Timur Tengah yang tampak kokoh selama dekaden runtuh dalam Arab Spring karena kehilangan legitimasi. Intimidasi dan kekerasan mungkin bisa membungkam kritik dalam jangka pendek, tetapi tidak pernah bisa menyelesaikan krisis legitimasi yang mendasarinya.
Tren intimidasi terhadap kritikus ini harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. Kemungkinan transformasi Indonesia dari demokrasi yang imperfect namun fungsional menjadi otoritarianisme electoral. Sebuah sistem di mana pemilu masih diselenggarakan secara reguler, tetapi kondisi yang diperlukan untuk kompetisi demokratik yang fair telah terkikis secara sistematis.
Dalam otoritarianisme elektoral, oposisi dan kritikus tidak dihilangkan sepenuhnya, tetapi dibuat tidak efektif melalui kombinasi intimidasi, kontrol media, manipulasi hukum, dan mobilisasi sumber daya negara untuk kepentingan incumbent. Ruang sipil masih ada, tetapi menyempit terus. Kritik masih dimungkinkan, tetapi dengan cost yang semakin tinggi—risiko personal, ekonomi, bahkan fisik yang membuat kebanyakan orang memilih apatis atau diam.
Beberapa indikator menunjukkan Indonesia bergerak ke arah itu. Dimulai dari penurunan skor kebebasan pers dari Freedom House, meningkatnya kasus intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis, penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik, serta polarisasi politik yang dimanipulasi untuk menciptakan “musuh bersama” yang menjustifikasi pembatasan kebebasan sipil. Ini bukan determinisme karana Indonesia masih memiliki institusi-institusi demokratik yang relatif kuat, masyarakat sipil yang resilien, dan tradisi demokrasi yang telah berakar selama lebih dari dua dekade. Namun trend-nya jelas mengkhawatirkan.
Meskipun situasinya suram, bukan berarti tidak ada ruang untuk resistensi dan harapan. Justru fenomena intimidasi ini telah memicu solidaritas baru di kalangan aktivis, jurnalis, dan content creator. Muncul inisiatif-inisiatif kolektif untuk legal defense, digital security training, dan mutual support network. Organisasi seperti SAFEnet, LBH, dan berbagai koalisi masyarakat sipil semakin aktif mendokumentasi kasus dan memberikan pendampingan hukum.
Yang tidak kalah penting adalah munculnya kesadaran publik yang lebih luas tentang pentingnya kebebasan berekspresi. Setiap kasus intimidasi yang dipublikasikan justru memicu backlash publik yang signifikan. Generasi digital natives yang tumbuh dengan akses informasi terbuka akan semakin skeptis terhadap narasi propaganda dan semakin kritis terhadap upaya pembungkaman. Mereka memahami bahwa kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individual, tetapi infrastruktur fundamental bagi demokrasi yang berfungsi.
Namun resistensi ini memerlukan strategi yang lebih sophisticated. Pertama, penguatan kapasitas digital security, artinya aktivis dan kritikus perlu memahami cara melindungi diri mereka di dunia digital yang hostile. Kedua, membangun jaringan solidaritas yang lebih luas agar intimidasi tidak bekerja lebih efektif. Ketiga, menggunakan instrumen hukum dan advokasi internasional untuk menciptakan cost bagi pelaku intimidasi. Keempat, terus memproduksi kritik yang substantif dan berbasis data. Karena pada akhirnya, kritik yang paling sulit dibungkam adalah kritik yang benar.
Intimidasi terhadap aktivis dan influencer yang mengkritik pemerintah bukan sekadar isu hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi, melainkan indikator dari pertarungan yang lebih fundamental tentang jenis negara yang kita inginkan. Apakah kita akan mempertahankan demokrasi yang imperfect namun genuine, di mana kritik diterima sebagai bagian dari proses penyempurnaan? Atau kita akan membiarkan transisi gradual menuju otoritarianisme elektoral, di mana pemilu masih ada tetapi substansi demokrasi telah terkikis?
Sejarah akan menilai generasi kita berdasarkan bagaimana kita merespons momen ini. Ketika intimidasi menjadi normal, ketika kritik diperlakukan sebagai kejahatan, ketika ketakutan menggantikan debat rasional—itulah saat demokrasi mulai mati. Bukan dengan kudeta dramatis atau penutupan parlemen, tetapi dengan erosi gradual, normalisasi represi, dan apatis kolektif. Dan ketika itu terjadi, generasi mendatang akan bertanya: di mana kalian ketika kebebasan masih bisa dipertahankan?