Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Garmen Ilegal dan Mesin Pembuat Rokok Berkapasitas Tinggi

- Bea Cukai menggagalkan penyelundupan garmen ilegal dan satu mesin pembuat rokok melalui tiga kontainer di Sunda Kelapa serta dua truk balpres di Tol Palembang–Lampung.
- Mesin pembuat rokok berkapasitas 2.000–3.000 batang per menit dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan cukai jika digunakan untuk produksi ilegal.
- Dua truk dari Jambi menuju Jakarta disita, bermuatan pakaian jadi dengan label luar negeri; sopir mengaku hanya menjalankan perintah dan kini kasus masuk tahap penelitian lanjutan.
, Jakarta —Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan produk garmen impor ilegal hingga mesin pembuat rokok melalui dua operasi terpisah. Seluruh barang diselundupkan menggunakan tiga kontainer dan dua truk yang berhasil diamankan petugas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penindakan dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta di KM 116 Tol Palembang–Lampung.
“Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba pada 10 Desember 2025 dan dua truk bermuatan balpres pada 3 Desember 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12).
Pada penindakan pertama, tiga kontainer yang dibawa KM Indah Costa diamankan usai kapal itu tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, dua kontainer berisi produk garmen ilegal dan satu kontainer memuat mesin produksi rokok.
“Dari 44 kontainer yang diangkut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang ternyata berisi barang ilegal,” jelas Nirwala.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa mesin pembuat rokok tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
“Dengan kemampuan 2.000–3.000 batang per menit, satu mesin saja bisa membuat negara kehilangan penerimaan cukai jika digunakan untuk produksi rokok tanpa pita cukai,” tegasnya.
Dua Truk Bermuatan Garmen Ilegal Ikut Disita
Selain di pelabuhan, Bea Cukai juga mengamankan dua truk bermuatan garmen ilegal yang dikemas dalam bentuk balpres. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai pergerakan truk dari Jambi menuju Jakarta.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, yang mendapat dukungan personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, menemukan dua truk yang berhenti di rest area. Keduanya memuat pakaian jadi berbagai merek dengan label made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
“Dua sopir mengaku hanya mendapat perintah membawa truk dari Suban, Jambi, dalam kondisi sudah terisi penuh,” ujar Nirwala.
Seluruh barang dan kendaraan kini dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses penelitian lebih lanjut.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: