Bukan Lagi Urusan Kemensos, Nasib Taman Makam Pahlawan Kini di Tangan Kemenhan

- Kemensos dan Kemenhan telah menandatangani MoU pengalihan pengelolaan TMPNU, dan masa transisi pengelolaan bersama sudah berjalan sejak awal April 2026 hingga akhir tahun.
- DPD RI memanfaatkan momen ini untuk memasukkan kesepakatan pengalihan sebagai bahan revisi UU Kesejahteraan Sosial Nomor 11 Tahun 2009.
- Pengalihan dilatarbelakangi keterbatasan SDM Kemensos dan alasan relevansi operasional, mengingat kegiatan di TMP selama ini banyak melibatkan unsur TNI.
, Jakarta – Pemerintah resmi memproses pengalihan kewenangan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kementerian Sosial kepada Kementerian Pertahanan. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, dan kini tinggal menunggu penyelesaian payung hukumnya.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa secara teknis proses tersebut sudah berjalan. Nota kesepahaman antara Kemensos dan Kemenhan telah ditandatangani, dan pengelolaan bersama selama masa transisi sudah dimulai sejak awal April ini hingga akhir tahun.
“Proses teknis sudah kita laksanakan, kita sudah melakukan MoU antara Kemensos dengan Kemenhan. Artinya secara de facto sebetulnya arahan dari Pak Presiden untuk pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan sudah selesai,” kata Agus Jabo Priyono.
Ada dua alasan utama di balik keputusan ini: keterbatasan sumber daya manusia di Kemensos, dan pertimbangan untuk menjaga kehormatan serta marwah makam para pahlawan. Yang tersisa kini hanyalah proses legislasi, yakni mengubah regulasi agar pengalihan tersebut punya kekuatan hukum tetap.
DPD RI masuk ke dalam gambar di titik yang dinilai krusial. Lembaga perwakilan daerah itu tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan kesepakatan antara dua kementerian ini akan dijadikan bagian dari bahan legislasi yang diajukan.
“Hari ini kami dari DPD RI diskusi dengan teman-teman Kemenhan dan Kemensos. Poinnya adalah DPD sedang mengajukan revisi undang-undang Kessos, pada saat yang sama juga ada kesepahaman atau kesepakatan antara Kemenhan dan Kemensos terkait dengan pengelola TMPNU,” jelas Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.
“Ini momentumnya tepat, secara prinsip kita menerima dengan baik,” lanjutnya.
Sultan mengingatkan bahwa proses perubahan regulasi harus ditempuh dengan cermat agar tidak melahirkan tumpang tindih aturan di kemudian hari. Keberhasilan pengalihan ini, kata dia, sangat bergantung pada kualitas legislasi yang dihasilkan.
Dari sisi Kemenhan, Wakil Menteri Donny Ermawan menyambut pengalihan itu dengan alasan relevansi. Selama ini, kegiatan di TMP terutama di Kalibata banyak melibatkan unsur TNI, sehingga pengelolaan oleh Kemenhan dinilai lebih logis secara operasional. Lebih dari itu, Donny melihat TMP sebagai ruang edukasi kebangsaan yang perlu dioptimalkan.
Pengalihan ini sebenarnya bukan soal kementerian mana yang lebih layak mengelola makam. Ini lebih soal pertanyaan yang lebih lama menggantung, tentang bagaimana negara merawat ingatan kolektifnya atas para pahlawan, dan siapa yang paling siap untuk itu.
Pertemuan tiga pihak tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: