Dana Banpol di Sumenep Naik 67%, Cara Pencairannya Kini Berubah Dua Tahap

, SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menaikkan besaran dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat dalam APBD 2026. Perubahan ini sekaligus diikuti dengan revisi mekanisme pencairan dana.
Kenaikan tersebut mengubah skema perhitungan banpol dari Rp 3.000 per suara sah pada tahun lalu menjadi Rp 5.000 per suara sah pada tahun anggaran ini. Langkah itu diambil setelah wacana tersebut terhambat regulasi pada 2025 sehingga baru bisa direalisasikan sekarang.
Selain penyesuaian besaran, pemerintah juga menerapkan sistem pencairan bertahap. Dana kini dibagi menjadi dua termin, dengan termin pertama sebesar 80 persen dan termin kedua sebesar 20 persen dari total alokasi.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menjelaskan latar belakang penyesuaian anggaran tersebut.
“Anggaran banpol tahun ini mengalami peningkatan. Yang sebelumnya per suara sah Rp 3.000, sekarang menjadi Rp 5.000,” ujar Achmad Dzulkarnain.
Total dana banpol yang dikucurkan oleh Pemkab Sumenep untuk 2026 mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar. Bantuan itu ditujukan kepada 10 partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD daerah.
Partai-partai yang menerima bantuan termasuk PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, PKS, Partai Hanura, dan PBB.
Dari daftar penerima, PDI Perjuangan menjadi yang terbesar karena berhasil mengantarkan tiga kadernya duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Perubahan penyaluran banpol ini dipandang sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan dukungan terhadap fungsi partai politik dalam proses demokrasi lokal, sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan dana publik.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: