Dana Kelolaan BPKH Tembus Rp 180 Triliun, Ini Strategi Pengelolaannya

- Dana kelolaan BPKH capai Rp 180 triliun, angka signifikan yang butuh tata kelola kuat dengan dukungan Kementerian Haji dan Umrah untuk jaga pelayanan, regulasi, dan pengawasan
- BPKH tidak hanya fund manager investasi, tapi juga tingkatkan kualitas penyelenggaraan haji lewat optimalisasi keuangan, efisiensi BPIH sesuai UU 34/2014
- BPKH terlibat dalam ekosistem haji dengan kuota 220 ribu jemaah per tahun dan lebih dari dua juta jemaah umrah untuk bangun sistem terintegrasi berkelanjutan
, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkuat tata kelola lembaga menyusul peningkatan dana kelolaan yang kini mencapai Rp 180 triliun. BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana pengelolaan keuangan haji.
Penguatan kelolaan ini didukung dengan peran Kementerian Haji dan Umrah untuk menjaga pelayanan jemaah, regulasi, dan pengawasan operasional.
“Dalam rapat gabungan terakhir, dana kelolaan mencapai sekitar Rp 180 triliun. Angka ini sangat signifikan dan membutuhkan tata kelola yang kuat,” tutur Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
BPKH juga berperan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji melalui optimalisasi pengelolaan keuangan, efisiensi biaya, dan strategi investasi yang berkelanjutan. Namun, peran BPKH tidak semata berhenti pada investasi dana haji.
Pengelolaan keuangan haji juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan,” jelas Fadlul.
Fadlul menambahkan, keterlibatan BPKH dalam ekosistem haji untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan pembiayaan haji. BPKH juga berperan dalam merumuskan besaran BPIH.
Karakteristik pasar haji dan umrah Indonesia yang bersifat captive, dengan kuota sekitar 220 ribu jemaah per tahun. Kemudian, ada lebih dari dua juta jemaah umrah yang turut membangun ekosistem haji nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: