Dapat Suntikan Rp100 Triliun dari Purbaya, BSI Pilih Jalan Ini Ketimbang Parkir di Obligasi Negara

- BSI menegaskan dana pemerintah senilai Rp100 triliun yang diterima akan langsung disalurkan ke sektor produktif seperti pembiayaan multiguna, kendaraan, haji, dan emas, bukan ditempatkan di Surat Berharga Negara.
- Sikap BSI berbeda dari tujuan Menkeu Purbaya yang menggelontorkan dana tersebut untuk mendorong perbankan menyerap SBN demi menekan kenaikan yield obligasi negara yang mulai merangkak naik.
- Kebijakan ini berbeda dari penempatan pertama September 2025 senilai Rp200 triliun, yang memang secara tegas melarang bank menggunakan dana untuk membeli SBN dan fokus ke sektor riil.
, Jakarta – Di tengah arus likuiditas jumbo yang digelontorkan pemerintah ke sistem perbankan, Bank Syariah Indonesia (BSI) memilih posisi yang berbeda dari sebagian besar bank penerima dana. Perseroan menegaskan tidak akan memarkir dana pemerintah itu di Surat Berharga Negara.
Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta menyampaikan hal itu di sela penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026, Kamis (2/4/2026).
“Enggak ke SBN. Kita sementara ini kalau ada dana SAL, BSI memang kemudian langsung disalurkan ke sektor produktif,” kata Bob.
Menurut Bob, dana yang masuk akan segera diarahkan ke segmen consumer banking, yang memang menjadi tulang punggung bisnis BSI. Cakupannya cukup luas, mulai dari pembiayaan multiguna, kendaraan, hingga pembiayaan haji dan emas. BSI juga mengandalkan bisnis bullion bank lewat skema gadai emas sebagai salah satu kanal penyaluran.
Sikap BSI ini sedikit bertolak belakang dengan tujuan awal pemerintah menggelontorkan dana Rp100 triliun tambahan itu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui bahwa suntikan terbaru ini memang lebih diarahkan agar perbankan menyerap instrumen SBN, demi meredam kenaikan yield obligasi negara yang mulai merangkak sejak awal tahun.
“Kalau bond yield naik 0,1% saya sudah perhatikan, ada apa nih? Naik 0,4%, pasti kekeringan, kekurangan likuiditas di bank atau apa penyebabnya? Saya cek, oh betul bank kurang. Saya tambah lagi, masukkan ke sistem perekonomian,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu.
Ini berbeda dari penempatan pertama pada September 2025, di mana suntikan awal sebesar Rp200 triliun memang secara eksplisit ditujukan untuk mendukung sektor riil dan dilarang digunakan membeli SBN.
Dua kebijakan dengan tujuan yang berlawanan, dari entitas yang sama, dalam selang waktu kurang dari setahun. BSI tampaknya memilih mengikuti spirit penempatan pertama, bukan arahan terbaru Kemenkeu. Menarik untuk diikuti apakah pemerintah akan mempersoalkan arah penyaluran yang berbeda dari yang diinginkan itu, atau membiarkannya berjalan karena hasilnya tetap mengalir ke sektor produktif.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: