Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Dua Kali Mangkir Wajib Lapor dan Absen saat Diperiksa

- Dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait tiga produk kecantikan yang dijualnya melalui marketplace.
- Polisi memutuskan menahan Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif, absen dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026, dan dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor tanpa alasan jelas kepada penyidik.
- Kasus ini bermula dari laporan konsumen yang menduga produk-produk kecantikan milik Richard Lee tidak sesuai komposisi pada kemasan, tidak steril, atau merupakan hasil repacking dari produk merek lain.
, Jakarta – Dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam. Pukul 21.50 WIB, ia digiring penyidik dari Gedung Ditreskrimsus menuju rumah tahanan dengan kedua tangan yang diduga terborgol di balik kemejanya. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari balik masker yang menutupi wajahnya.
Penahanan itu tidak jatuh tiba-tiba. Penyidik sudah lama mencatat sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, Richard Lee tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat malam.
Ketidakhadiran itu bukan yang pertama. Richard Lee tercatat juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026, keduanya tanpa penjelasan kepada penyidik.
Sebelum dibawa ke sel, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya, meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan konsumen atas tiga produk kecantikan yang dijual melalui sejumlah akun marketplace. Pertama, produk bermerek White Tomato seharga Rp 670.100, yang setelah diperiksa diduga tidak mengandung bahan White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan. Kedua, produk DNA Salmon seharga Rp 1.032.700, yang kondisinya diduga tidak steril saat diterima pembeli pada Oktober 2024. Ketiga, produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp 922.000, yang diduga sebenarnya hanyalah hasil repacking dari produk merek lain bernama RE.Q ping.
Dari ketiga laporan itu, polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Yang membuat kasus ini menarik perhatian bukan hanya soal tuduhan hukumnya. Richard Lee selama ini dikenal publik justru sebagai dokter yang kerap mengkritik produk-produk kosmetik berbahaya di media sosial, termasuk produk-produk yang ia sebut mengandung bahan terlarang. Kini ia duduk di kursi yang dulu sering ia tunjuk ke orang lain.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: