TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

ESDM Tutup Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim, 1.430 Ton Barang Bukti Diamankan

Poin Penting (3)
  • Kementerian ESDM menutup tiga titik stockpile tambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatra Selatan, yang berada di dalam WIUP PT Bukit Asam, dan mengamankan 1.430 ton batu bara beserta alat berat dan kendaraan.
  • Ditjen Gakkum ESDM menegaskan penindakan dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara, karena tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
  • Modus pelaku adalah membeli lahan warga untuk dijadikan dalih penambangan tanpa izin, sementara penutupan tambang mendapat dukungan pengamanan TNI dan perusahaan terkait.

Resolusi.co, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak tegas aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile batu bara ilegal pada Kamis (11/12/2025).

Tiga lokasi yang ditutup berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Seluruh titik tersebut selama ini digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin yang berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan penutupan tambang ilegal merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum sebagai bentuk kehadiran negara dalam penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral.

“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lainnya merupakan bukti bahwa negara bertindak, bukan sekadar mengimbau,” ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1.430 ton batu bara yang terdiri dari batu bara in situ, stockpile, dan batu bara dalam karungan. Selain itu, turut disita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal.

Jeffri mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Terkait modus operandi, penyidik menemukan bahwa para pelaku membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dalih melakukan penambangan tanpa izin. Warga kemudian dijadikan tameng seolah-olah kegiatan tersebut merupakan aktivitas masyarakat.

“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat agar proses ini transparan dan dapat dipahami semua pihak. Aktivitas ilegal harus dihentikan dan proses hukum akan berjalan hingga tuntas,” tegas Jeffri.

Penutupan tambang ilegal ini mendapat dukungan pengamanan dari Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam guna memastikan kelancaran operasi di lapangan.

Kementerian ESDM menegaskan, praktik pertambangan ilegal berkontribusi besar terhadap degradasi lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem, peningkatan risiko erosi, hingga perubahan sistem hidrologi yang dapat memicu bencana.

Sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum, pemerintah juga telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas strategis seperti nikel, bauksit, timah, dan batu bara.