Ganjar Pastikan PDIP Tak Ikut Arus, Tetap Perjuangkan Pilkada Langsung

- Ganjar Pranowo menegaskan PDIP konsisten memperjuangkan pilkada langsung dan menolak wacana pilkada melalui DPRD karena dianggap melanggar kedaulatan rakyat, meski mayoritas partai koalisi pemerintah mendukung sistem pilkada tidak langsung.
- PDIP mengakui telah mendapat lobi dari partai koalisi pemerintah untuk mendukung pilkada melalui DPRD, namun partai banteng tetap pada pendirian awal dan tidak masalah jika harus berdiri sendiri dalam menolak usulan tersebut.
- Ganjar menilai tingginya biaya pilkada bisa ditekan dengan pembatasan aturan kampanye, seperti pengaturan tempat pemasangan atribut yang disubsidi pemerintah, sehingga tidak perlu mengubah sistem pemilihan yang merupakan hak dasar rakyat.
, JAKARTA – Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDIP Ganjar Pranowo menegaskan partainya konsisten memperjuangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Sikap ini dipertahankan meski mayoritas partai koalisi pendukung pemerintah menghendaki pilkada melalui DPRD.
Ganjar menyatakan bahwa PDIP tidak mudah terpengaruh atau tunduk pada dinamika politik yang berkembang saat ini. Menurutnya, pilkada langsung merupakan cerminan kedaulatan rakyat yang harus dijaga.
“PDI Perjuangan tidak mudah didikte, sebagaimana ketegasan untuk tetap menjalankan Pilkada Langsung. Karena itu cermin kedaulatan rakyat,” tegas Ganjar, Jumat (9/1/2026).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menilai bahwa pilkada tidak langsung atau melalui DPRD justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat untuk memberikan hak suaranya. Ia menolak argumentasi bahwa tingginya biaya pilkada bisa menjadi alasan untuk mengubah sistem pemilihan.
Ganjar berpendapat ada banyak cara untuk menekan tingginya biaya politik saat kampanye tanpa harus menghilangkan hak rakyat memilih langsung. Salah satunya melalui pembatasan aturan kampanye, seperti pengaturan tempat pemasangan atribut yang bisa disubsidi pemerintah.
“Buat PDI Perjuangan soal tingginya biaya Pilkada bisa direduksi dengan pembatasan-pembatasan aturan kampanye seperti tempat pemasangan atribut yang bisa disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ganjar menekankan pentingnya menjaga kualitas, kredibilitas, dan independensi pemilu atau pilkada. Menurutnya, partai politik dan aparat penegak hukum yang tidak konsisten tidak boleh mencampuri urusan pemilihan.
“Parpol juga harus bisa menjaga independensi penyelenggara. Tiadanya penegakan hukum yang konsisten. Yang tidak punya wewenang dalam pemilu dilarang ikut campur,” imbuhnya.
Ganjar juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk memaknai slogan “Satyam Eva Jayate” dalam menyikapi situasi politik saat ini.
“Satyam Eva Jayate bukan sekadar slogan, namun pesan moral untuk bersikap jelas dalam urusan rakyat, bangsa, dan negara serta berani menempuh jalan ‘anti mainstream’ di dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
Sikap PDIP ini sejalan dengan pernyataan sejumlah petinggi partai sebelumnya. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa partainya tidak masalah jika harus berdiri sendiri dalam menolak pilkada melalui DPRD. Ia menyebutkan PDIP terus memantau respons masyarakat terhadap wacana tersebut.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa partainya telah mendapat pendekatan dan lobi politik dari partai-partai koalisi pemerintah agar mendukung pilkada melalui DPRD. Namun, ia menegaskan sikap PDIP tidak akan berubah.
“Lobi-lobi, saya kira pembicaraan-pembicaraan, ngobrol-ngobrol sudah. Tapi kan memang belum ada jadwal resmi kapan dimulai pembahasan,” ujar Deddy, Rabu (7/1/2026).
“Dan, sikap kita kan sudah tegas dari awal, kita enggak akan berubah. Bahwa itu adalah hak rakyat yang tidak bisa diwakilkan pada segelintir orang di DPRD,” tegasnya.
Deddy mengakui secara matematis posisi PDIP di DPR memang minoritas. Lima partai di parlemen Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, dan Demokrat telah menyatakan dukungan terhadap pilkada melalui DPRD. Kendati demikian, ia meyakini dinamika politik tidak hanya ditentukan oleh jumlah kursi di legislatif.
Wacana pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar pada akhir 2025. Dalam sejarahnya, Indonesia pernah menerapkan pilkada melalui DPRD selama tiga dekade berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974. Sistem pilkada langsung baru dimulai pada 2004 melalui UU Nomor 32 Tahun 2004.
Upaya mengembalikan pilkada ke DPRD sempat terjadi pada 2014 melalui UU Nomor 22 Tahun 2014, namun disambut protes keras publik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang membatalkan penerapan undang-undang tersebut. Kala itu, PDIP menjadi salah satu partai yang paling vokal menolak pengesahan UU tersebut dengan alasan mengabaikan partisipasi rakyat sama saja mengebiri demokrasi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: