Gibran Ingin Sita Aset Koruptor dan Bandar Judi, Akademisi UGM: Jangan Cuma Janji

- Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman desak pemerintah dan DPR segera tindaklanjuti pernyataan Wapres Gibran soal percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan aksi nyata, bukan sekadar janji.
- Zaenur usulkan sistem dual track untuk pemberantasan korupsi efektif, yakni kriminalisasi illicit enrichment lewat revisi UU Tipikor dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan metode non-conviction based.
- Wapres Gibran soroti data ICW yang catat kerugian negara akibat korupsi 2013-2022 capai Rp238 triliun, namun pengembalian aset cuma Rp1,6 triliun atau kurang dari 10 persen.
, Jakarta – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, wacana tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata, bukan sekadar janji lisan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan. Ini bukan saatnya lagi untuk sekadar janji-janji,” ujar Zaenur kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Zaenur menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengumpulkan partai politik pendukungnya jika DPR belum menjadikan RUU ini sebagai prioritas. Mengingat koalisi partai pendukung pemerintah merupakan mayoritas di legislatif, langkah tersebut dinilai efektif untuk mempercepat proses pembahasan.
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi yang efektif memerlukan sistem jalur ganda atau dual track. Jalur pertama adalah kriminalisasi terhadap peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jalur kedua adalah pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Dalam metode ini, negara dapat merampas aset tanpa harus membuktikan kesalahan tindak pidana pelakunya terlebih dahulu di pengadilan pidana.
“Indonesia memerlukan dual track. Pertama, kriminalisasi illicit enrichment melalui perubahan UU Tipikor. Kedua, pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode perampasan aset tanpa pemidanaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Gibran menegaskan bahwa korupsi merupakan penghambat utama pembangunan nasional karena memicu ketidakpastian investasi dan merugikan masyarakat secara luas.
Ia menyoroti data Indonesia Corruption Watch yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013 hingga 2022 mencapai Rp238 triliun. Bahkan, data Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara pada 2022 saja mencapai Rp310 triliun, namun pengembalian asetnya masih sangat minim.
“Sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, lebih dari 90 persen aset negara yang dikorupsi menguap begitu saja dan masih bisa dinikmati oleh pelaku serta kerabatnya,” kata Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memiskinkan koruptor agar kekayaan negara dapat kembali sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Gibran menjelaskan bahwa RUU ini nantinya akan mencakup perampasan aset dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: